Dewan Sintang Ingatkan Sekolah Tidak Lakukan Pungutan Dengan Dalih Apapun

WARTABORNEO.COM - Tahun ajaran baru 2019 sebentar lagi akan dimulai. Dan untuk itu anggota komisi C DPRD Sintang Tuah Mangasih mengingatkan kepada seluruh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang untuk mengingatkan kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan berupa kewajiban penarikan dana dari orang tua siswa dengan dalih apapun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

"Kita ingatkan kepada Diknas untuk melakukan pengawasan sekaligus mengingatkan kepada sekolah-sekolah untuk taat pada Permendikbud Nomor 75/2016 tersebut," ujar Tuah Mangasih kepada awak media kami melalui pesan whatsapp, Senin (10/6/2019).

Menurutnya Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah.

"Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” ujarnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini memaparkan bahwa komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan atau sumbangan saja.

"Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujarnya.

Sementara itu, terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Tuah Mangasih menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

Khusus masalah SPP SMP dan SMA itu kewenangan daerah guna untuk memajukan sekolah tersebut. Memang ada beberapa daerah yang menggratiskan biaya sekolah SMP dan SMA melalui subsidi dana BOSDa - Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya. (*)

Subscribe to receive free email updates: