Tower Telekomunikasi Operator Tri Buat Resah Warga Imam Bonjol, Ini Kata Dewan Sintang

WARTABORNEO.COM - Warga Imam Bonjol dibuat resah dengan pembangunan tower telekomunikasi operator Tri. Tower BTS setinggi kurang lebih 40 meter tersebut membuat resah karena disinyalir membuat kerusakan peralatan elektronik milik masyarakat setempat.

"Pernah satu kali tower ini tersambar petir saat hujan turun, akibatnya peralatan elektronik seperti televisi dan komputer mengalami kerusakan. Sepertinya arde dari penangkal petir yang dipasang tidak begitu baik," ujar seorang warga yang rumahnya persis dibawah tower tersebut, Selasa (11/6/2019).

Selain itu menurut masyarakat setempat tower itu sudah tidak beroperasional lagi sejak dua tahun lalu dan masa kontrak pemakaian lahan juga sudah selesai tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Sintang dikatakan sudah merespon hal tersebut dan telah dirapatkan, namun tidak diketahui apakah rapat tersebut juga melibatkan pemilik lahan dan operatornya.

"Coba ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mereka tahu persis kondisinya," ujar Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah yang langsung melakukan peninjauan ke lokasi berdirinya tower tersebut, Selasa (11/6/2019).

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sintang Floresnsius Roni merujuk pada prosedur pendirian tower BTS mengatakan pembangunan tower harus mengacu pada peraturan yang ada yakni Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain peraturan tersebut, masih ada peraturan yang dipakai yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor : 18 Tahun 2009 ; 07/PRT/M/2009 ; 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 ; 3/P/2009 , Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

"Ada tiga pasal diperaturan Menkominfo dan dua pasal diperaturan bersama yang mengatur pembangunan dan penggunaan menara (tower) telekomunikasi," ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Selain dua peraturan tersebut, khusus untuk didaerah vendor ataupun perusahaan telekomunikasi yang akan mendirikan tower juga harus mengantongi ijin prinsip dari Kepala Daerah, IMB, Rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Lingkungan Hidup. (*)

Subscribe to receive free email updates: