257 Warga Binaan Lapas Sintang Dapat Remisi HUT RI

WARTABORNEO.COM - Sebanyak 257 orang warga binaan di Lapas Kelas II B Sintang, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT RI ke 74. Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam upacara HUT RI yang dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sintang, Sabtu (17/8/2019), yang dipimpin oleh Bupati Sintang Jarot Winarno.

Bupati Sintang Jarot Winarno yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM meminta meminta, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.

Ia mengatakan, remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," kata Bupati Sintang membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Menurut Jarot, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan.

"Sehingga, dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," katanya.

Jarot pun mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.

"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara," jelas Bupati Sintang.

Sementara itu, Ka.Lapas Kelas II B Sintang Toro Wiryanto mengungkapkan, sebanyak 257 orang warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman adalah total dari 269 yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebelumnya.

"Namun yang disetujui sebanyak 257 orang saja. Total yang kita usulkan sebanyak 269 orang," ujarnya.

Dijelaskan, ke 257 orang yang mendapatkan remisi yakni; remisi normal sebanyak 175 orang, Remisi Umum 2 sebanyak 10 orang, Remisi Umum 1 Peraturan Presiden 28 sebanyak 1 Orang, Remisi Umum PP 28 tidak ada, Remisi Umum 1 PP 99 sebanyak 64 Orang, Remisi Umum 2 PP 99 sebanyak 7 Orang.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, pada HUT RI ke 74 tahun ini, telah memberikan remisi umum (RU) kepada 130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Terdapat 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU tahun 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Subscribe to receive free email updates: