STKIP Persada Khatulistiwa Sintang, Kampus Pertama Deklarasikan Anti Radikalisme
WARTABORNEO.COM - Ratusan mahasiswa baru STKIP Persada Khatulistiwa, termasuk juga mahasiswa senior, para dosen, karyawan dan dihadapan para undangan, akan melaksanakan Deklarasi Anti Radikalisme sebagai bagian dari bentuk kesetiaan dan tekad civitas akademika dari STKIP Persada Khatulistiwa, untuk mempertahankan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Deklarasi Anti Radikalisme tersebut nantinya akan didahului dengan upacara pembukaan tahun akademik baru 2019/2020 pada hari Selasa, (3/9/2019).
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pendidikan Karya Bangsa Sintang YAT Lukman Riberu diruang kerjanya, Senin (2/9/2019). Lukman Riberu menegaskan, tidak ada tempat bagi gerakan radikalisme, intoleransi dan terorisme di dalam kampus, sehingga semua elemen bangsa termasuk yang ada di perguruan tinggi wajib memeranginya.
“Jangan sampai kampus menjadi pusat terorisme. Kampus jangan sampai jadi pusat radikalisme dan intoleransi. Kampus adalah masyarakat akademik, masyarakat ilmiah yang berpikir secara akademik untuk memajukan bangsa Indonesia, dan STKIP Persada Khatulistiwa yang memulainya”, kata Ketua Badan Pendidikan Karya Bangsa Sintang YAT Lukman Riberu
Ketua Badan Pendidikan Karya Bangsa Sintang YAT Lukman Riberu kembali menegaskan bila ada mahasiswa atau dosen di STKIP Persada Khatulistiwa yang terlibat atau terkait dengan radikalisme dan terorisme, maka pihaknya akan menindak secara tegas dan menyerahkannya ke proses hukum.
“Pimpinan Perguruan Tinggi manapun kedepan harus bertanggungjawab, jangan sampai mahasiswanya menjadi radikal, teroris jangan sampai. Dosennya juga harus diawasi termasuk karyawan atau pegawainya, sama, ini harus dilakukan bersama-sama karena kita tidak bisa melakukan secara sendiri-sendiri”, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang ini.
Ditambahkan Lukman, saat ini NKRI sudah mendapatkan rongrongan dari kaum yang intoleran dan berpaham radikalisme. Paham seperti itulah, lanjutnya yang harus diwaspadai terlebih kepada para mahasiswa baru yang masih ingin tahu banyak tentang berbagai hal.
"Mahasiswa baru ini adalah entry point karena bisa dikatakan mereka yang masih lemah dan berusaha mencari berbagai hal dan masih sangat labil serta mudah terprovokasi. Dan itu sudah saya tekankan kepada para mahasiswa di STKIP Persada Khatulistiwa", ujarnya.
Paham-paham seperti itu, lanjutnya biasa masuk dalam kelompok keagamaan di lingkungan kampus, media sosial bahkan pendekatan secara individu dengan metode brain wash atau cuci otak.
"Ini yang saya tidak ingin terjadi di sini. Inilah pentingnya dilakukan penandatanganan deklarasi anti radikalisme. Kita mengajak semua pihak terkhusus Perguruan Tinggi di Sintang ini untuk bersama memerangi radikalisme dan intoleransi ini. Kita tidak mau generasi muda sebagai perpanjangan yang mengisi estafet pembangunan menjadi hancur. Para mahasiswa harus paham benar tentang 4 pilar kebangsaan. Jadi pembinaan dengan wawasan kebangsaan harus dipegang terlebih dulu. Setelah itu tindakannya apakah sudah menunjukkan sikap nasionalisme atau belum? Kalau sudah mengeluarkan pernyataan tapi tetap menyebarkan radikalisme itu mesti ditindak", kata dia.
Dirinya juga sepakat, kedepan perlu ada sinergitas untuk mencegah radikalisme. Ekosistem pendidikan perlu dibangun menjadi lebih baik.
"Sebab yang terpapar radikalisme tidak terpengaruh pada pengajaran di dalam kelas", tandas Lukman Riberu.
Ditambahkan, untuk kegiatan ini nantinya juga akan dihadiri Bupati Sintang, Kapolres, Dandim 1205/Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, para Pimpinan Perguruan Tinggi serta para undangan.
Sebelumnya, berdasarkan Riset Setara Institute, terdapat 10 perguruan tinggi negeri(PTN) di Indonesia terpapar paham radikalisme. Bahkan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyebut ke 10 perguruan tinggi yang terpapar radikalisme itu sudah sejak lama.
Kesepuluh perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Institut Teknologi Bandung, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Mataram.
5 Poin Deklarasi Anti Radikalisme
Berikut isi dari Deklarasi Anti Radikalisme yang akan dibacakan serta ditandatangani.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pendidikan Karya Bangsa Sintang YAT Lukman Riberu diruang kerjanya, Senin (2/9/2019). Lukman Riberu menegaskan, tidak ada tempat bagi gerakan radikalisme, intoleransi dan terorisme di dalam kampus, sehingga semua elemen bangsa termasuk yang ada di perguruan tinggi wajib memeranginya.
“Jangan sampai kampus menjadi pusat terorisme. Kampus jangan sampai jadi pusat radikalisme dan intoleransi. Kampus adalah masyarakat akademik, masyarakat ilmiah yang berpikir secara akademik untuk memajukan bangsa Indonesia, dan STKIP Persada Khatulistiwa yang memulainya”, kata Ketua Badan Pendidikan Karya Bangsa Sintang YAT Lukman Riberu
Ketua Badan Pendidikan Karya Bangsa Sintang YAT Lukman Riberu kembali menegaskan bila ada mahasiswa atau dosen di STKIP Persada Khatulistiwa yang terlibat atau terkait dengan radikalisme dan terorisme, maka pihaknya akan menindak secara tegas dan menyerahkannya ke proses hukum.
“Pimpinan Perguruan Tinggi manapun kedepan harus bertanggungjawab, jangan sampai mahasiswanya menjadi radikal, teroris jangan sampai. Dosennya juga harus diawasi termasuk karyawan atau pegawainya, sama, ini harus dilakukan bersama-sama karena kita tidak bisa melakukan secara sendiri-sendiri”, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang ini.
Ditambahkan Lukman, saat ini NKRI sudah mendapatkan rongrongan dari kaum yang intoleran dan berpaham radikalisme. Paham seperti itulah, lanjutnya yang harus diwaspadai terlebih kepada para mahasiswa baru yang masih ingin tahu banyak tentang berbagai hal.
"Mahasiswa baru ini adalah entry point karena bisa dikatakan mereka yang masih lemah dan berusaha mencari berbagai hal dan masih sangat labil serta mudah terprovokasi. Dan itu sudah saya tekankan kepada para mahasiswa di STKIP Persada Khatulistiwa", ujarnya.
Paham-paham seperti itu, lanjutnya biasa masuk dalam kelompok keagamaan di lingkungan kampus, media sosial bahkan pendekatan secara individu dengan metode brain wash atau cuci otak.
"Ini yang saya tidak ingin terjadi di sini. Inilah pentingnya dilakukan penandatanganan deklarasi anti radikalisme. Kita mengajak semua pihak terkhusus Perguruan Tinggi di Sintang ini untuk bersama memerangi radikalisme dan intoleransi ini. Kita tidak mau generasi muda sebagai perpanjangan yang mengisi estafet pembangunan menjadi hancur. Para mahasiswa harus paham benar tentang 4 pilar kebangsaan. Jadi pembinaan dengan wawasan kebangsaan harus dipegang terlebih dulu. Setelah itu tindakannya apakah sudah menunjukkan sikap nasionalisme atau belum? Kalau sudah mengeluarkan pernyataan tapi tetap menyebarkan radikalisme itu mesti ditindak", kata dia.
Dirinya juga sepakat, kedepan perlu ada sinergitas untuk mencegah radikalisme. Ekosistem pendidikan perlu dibangun menjadi lebih baik.
"Sebab yang terpapar radikalisme tidak terpengaruh pada pengajaran di dalam kelas", tandas Lukman Riberu.
Ditambahkan, untuk kegiatan ini nantinya juga akan dihadiri Bupati Sintang, Kapolres, Dandim 1205/Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, para Pimpinan Perguruan Tinggi serta para undangan.
Sebelumnya, berdasarkan Riset Setara Institute, terdapat 10 perguruan tinggi negeri(PTN) di Indonesia terpapar paham radikalisme. Bahkan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyebut ke 10 perguruan tinggi yang terpapar radikalisme itu sudah sejak lama.
Kesepuluh perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Institut Teknologi Bandung, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, dan Universitas Mataram.
5 Poin Deklarasi Anti Radikalisme
Berikut isi dari Deklarasi Anti Radikalisme yang akan dibacakan serta ditandatangani.
- Menolak setiap gerakan radikalisme dalam bentuk apapun, karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang.
- Menolak segala bentuk kekerasan, ekstrimisme dan terorisme diseluruh Indonesia
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap pembentukan dan penyebaran paham radikal di lingkungan pendidikan
- Menerapkan budaya nusantara, mengajak dan memberikan inspirasi kepada masyarakat menjadi pembawa damai bagi terwujudnya perdamaian diseluruh dunia.
- Bekerjasama menanggulangi dan memberantas gerakan radikalisme di seluruh Indonesia.