Pemda Sintang Sosialisasikan Perda No 4 Tentang FPPPN
www.wartaborneo.com - SINTANG : Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI) baru-baru ini merilis suatu angka yang sangat mengejutkan. Hasil survey itu menunjukan angka sekitar 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di Indonesia pernah mengkonsumsi narkotika.
"Angka ini menjadi peringatan bahwa, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif saja tetapi harus lebih agresif lagi , khususnya bagi generasi yang terlahir pada era millennium," kata Zulkarnaen selaku Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, saat membuka Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor.4 Tahun 2019Perda ini mengatur Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. pada Kamis, (17/10/2019). Perda ini mengatur Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika..
Ia menegaskan diera globalisasi saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan salah satunya masalah penyalahgunaan Narkoba. Persoalan ini sudah menjadi suatu permasalahan National maupun Internasional. Sekaligus merupakn persoalan yang sangat komplek.
“Penyalahgunaan Narkotika merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara juga dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan mengahambat jalannnya pembangunan," tegas Zul. "Penggunaan narkoba ini tidak hanya pada tataran masyarakat tertentu saja, tetapi sudah merambah ke semua strata dan profesi diantaranya ada oknum pejabat, oknum ASN, oknum TNI/POLRI, kalangan usahawan, mahasiswa, pemuda, pelajar dan bahkan ibu rumah tangga," ujarnya.
Untuk itu, menurut Zul pencegahan penyalahgunaan dan penangulangan peredaran gelap narkoba (P4GN) di kabupaten Sintang merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara dini dan serius , secara sinergi oleh semua pihak , dengan melibatkan seluruh potensi yang ada. (mr)