Wabup Sebut Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Sintang Terpenuhi


www.wartaborneo.com - SINTANG :  Pupuk bersubidi merupakan salah satu program penunjang yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu para petani ekonomi lemah dan yang memiliki lahan garapan tidak lebih dari 2 hektar dalam memenuhi kebutuhan pupuknya.  Guna mendukung program penyaluran pupuk Bupati Sintang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521.34/150/KEP-DPP/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sintang dalam sambutannya yang dibacakan Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi saat membuka pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subdidi dan Pestisida di Kabupaten Sintang pada Selasa, (22/10/2019) di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang.

"Ini bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendukung program pusat terkait dengan pupuk bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Untuk subsidi pupuk di kabupaten sintang sudah terpenuhi," ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini telah mengucurkan anggaran yang cukup besar dengan mensubsidi beberapa jenis pupuk yang dibutuhkan oleh petani, khususnya dalam program ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Sehingga distribusinya harus diawasi dengan baik.

Ditambahkan, untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani yang sudah terdaftar dengan Simlun dan membuat RDKK untuk diajukan kepada pihak pengecer atau distributor. 

"Dalam mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa sembarangan, karena merupakan barang yang diawasi dalam pendistribusiannya," tegasnya.

Dijelaskan pula, Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidimeliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu. Sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, maka diperlukan instrumen untuk pelaksanaann pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Penulis : Mitri
Editor : Petrus Heri Sutopo

          

Subscribe to receive free email updates: