Sintang Baru Dua Perusahaan Sawit Yang Punya Sertifikat RSPO


www.wartaborneo.com - SINTANG : Dari 48 perusahaan  sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang, ternyata baru dua perusahaan yang sudah memiliki sertifikat RSPO. Hal itu disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno saat melakukan panen perdana sawit milik Koperasi Produksi Raja Swa pada Kamis, (24/10/2019) di Kebun Sawit Mitra Mandiri Desa Bangun Kecamatan Sepauk. Untuk itu dirinya terus mendorong agar perusahaan dapat memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Saya selaku Bupati terus mendorong upaya-upaya perusahaan yang beroperasi di wilayah kita ini  untuk bisa memiliki sertifikat RSPO," kata Jarot. "Dengan memegang sertifikat RSPO perusahaan bisa menjual minyak sawit atau CPO kepasar  internasional dengan harga yang tinggi," ujarnya.

Bupati menjelaskan keuntungan dari adanya sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah CPO dapat dijual dengan harga yang tinggi. Namun, lanjut Jarot, untuk mendapatkan sertifikat RSPO bukanlah perkara mudah, karena harus memenuhi berbagai ketentuan yang harus di laksanakan oleh perusahaan.

"Syarat mendapatkan sertifikat RSPO adalah tidak membuka lahan di kawasan hutan,  memperhatikan hak-hak karyawan, tidak memperkerjakan  anak dan tidak membuka lahan dengan cara membakar” terang Bupati Sintang.

Jarot mengatakan sebagai tamabahan untuk diketahui, dalam 15 tahun setelah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berdiri, baru 19% produksi minyak sawit global yang berhasil disertifikasi sebagai minyak sawit berkelanjutan (certified sustainable palm oil-CSPO). (mr)

Subscribe to receive free email updates: