Dewan Berharap SMAN 1 Sintang Juara Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi
www.wartaborneo.com - SINTANG : Sebanyak lima orang yang tergabung dalam Kelompok Keluarga Sadar Hukum, yang semuanya adalah pelajar SMA Negeri 1 Sintang, mewakili Kabupaten Sintang untuk mengikuti Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum tingkat provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 15 - 17 Oktober mendatang.
Keberhasilan mewakili Kabupaten Sintang tersebut mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Sintang, Senen Maryono. Ditemui wartaborneo.com, Sabtu (12/12/2019), politikus PAN ini menyatakan kegembiraannya atas keberhasilan pelajar SMA Negeri 1 Sintang mewakili Kabupaten Sintang ditingkat Provinsi.
"Alhamdullilah anak-anak kita berhasil mewakili kabupaten Sintang ditingkat provinsi dalam lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Ini membuktikan sebenarnya anak-anak remaja sekarang sangat memahami persoalan hukum, hanya saja perlu untuk terus ditingkatkan," kata Senen Maryono.
Menurut Senen, pesatnya perkembangan teknologi saat ini sangat mempengaruhi segala sendi kehidupan dimasyarakat, khususnya para generasi muda sebagai penerus pembangunan daerah, bangsa dan negara. Jika hal tersebut tidak diikuti dengan pengetahuan hukum maka dikhawatirkan generasi muda akan terjebak dan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar aturan hukum.
"Kita tahu semua bisa dengan mudah diakses melalui internet. Meskipun Kominfo sudah membatasi berbagai konten namun keingintahuan para generasi muda akan sangat kuat. Nah dengan adanya sosialisasi terkait sadar hukum di masyarakat tentu ini akan sangat berguna, mana yang boleh dan mana yang dilarang. Misalnya tentang ITE, Narkotika, termasuk perlindungan anak dan lainnya," jelasnya.
Dengan keberhasilan mewakili Kabupaten Sintang, lanjut Senen Maryono, diharapkan semakin dapat memberikan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.
"Semoga anak-anak yang akan tampil tanggal 15 Oktober nanti dapat memberikan hasil yang terbaik bagi nama daerah dan sekolah," kata Senen Maryono.
Seperti diketahui, Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah suatu sarana untuk memilih kelompok kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum, yang tujuan diselenggarakannya Lomba kadarkum dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Adapun Materi lomba Kadarkum mencakup peraturan perundang undangan yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (phs)