Dewan Sarankan Kepengurusan Baru FKUB Kabupaten Sintang Disahkan

www.wartaborneo.com - SINTANG : Sejak berakhirnya masa tugas kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sintang periode 2013 - 2018, hingga kini kepengurusan yang baru 2019 - 2024 belum juga terbentuk. Akibatnya, kepengurusan yang lama, menjadi Pengurus Demisioner hingga saat ini. Meskipun tidak mengurangi tugas dan tanggung sebagai organisasi lintas agama, namun se-yogyanya kepengurusan yang baru harus segera dibentuk dan disahkan guna lebih memperlancar tugas FKUB kedepannya.

Demikian disarankan oleh anggota DPRD Sintang, Senen Maryono terkait dengan belum adanya pengurus baru dari FKUB Kabupaten Sintang.

"Saran saya pihak-pihak terkait sebaiknya mengambil langkah cepat untuk memproses SK kepengurusan FKUB Kab.  Sintang dan disesuaikan petunjuk dan peraturan yang ada dari Kementerian terkait," pesan Senen Maryono via whatsapp yang diterima wartaborneo.com, Rabu (16/10/2019) pukul 04.56 pagi.

Senen Maryono, politikus dari PAN yang sebelumnya adalah mantan birokrat dan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sintang ini lebih lanjut mengatakan, keberadaan dari Forum Kerukunan Umat Beragama sangatlah penting yakni sebagai wadah dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.

"FKUB adalah garda terdepan terkait dengan persoalan kerukunan umat beragama. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat untuk direkomendasikan sebagai bahan kebijakan dari Kepala Daerah, termasuk juga membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, termasuk juga pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima wartakapuas.com, belum jelasnya kepengurusan dari FKUB Kabupaten Sintang yang baru ini disebabkan adanya usulan perubahan komposisi keanggotaan. Komposisi FKUB Kabupaten Sintang berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 9 tahun 2006 dan No. 8 tahun 2006 Bab 3 Pasal 10 ayat 2 menyebutkan jumlah anggota FKUB Kabupaten/Kota adalah 17 orang.

Namun Dewan Penasehat yang diketuai Wakil Bupati mengusulkan perubahan komposisi menjadi 21 orang. Hal inilah memicu pertentangan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan Menteri. Akibat dari itu semua, kepengurusan lama tetap difungsikan hingga kepengurusan baru terbentuk. (phs)

Subscribe to receive free email updates: