Kawasan Industri Sungai Ringin Harus Terintegrasi Dan Sesuai Standar OSS
Demikian dikatakan Bupati Sintang Jarot Winarno ketika membuka kegiatan rapat penyepakatan Peraturan Zonasi (PZ) dan indikasi program dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) wawasan industri sungai dingin yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, di Aula Hotel My Home Sintang, Senin (11/11/2019).
Jarot Winarno mengatakan kegiatan yang di bahas dalam rapat ini susai dengan yang di amanat dalam peraturan daerah tentang RTRW, dengan membuat detail tata ruang pada kawasan-kawasan yang spesifik.
"Proses rencana detail tata ruang ini harus inklusif, dimana harus melibatkan pemangku kepentingan, lurah, kepala desa, masyarakatnya maupun pihah terkait lainnya harus dilibatkan semuanya. Model perencanaan tata ruang ini harus berkelanjutan, seperti adanya penanaman pohon baru, sistem pembuangan limbahnya seperti apa, lalu buangnya kamana, sistem drainasenya juga seperti apa," ujarnya.
Selain itu juga dalam perencanaan detail tata ruang itu nantinya akan di ketahui dimana harusnya lokasi yang di tentukan, misal jika kita ingin menamam tanaman cabai, sahang dan lainya itu dimana bagusnya. Begitu juga jika ingin membangun sebuah pubrik itu harus di tempat yang sesuai.
“Rencana detail tata ruang kawasan industri sungai ringin ini nanti akan jadi rubrik domain, dan terintegrasi serta sesuai standar online single submission, kemudian dia juga masuk dalam workplacenya kementrian ATR BPN,”kata Jarot. (*)