Setelah di Renovasi Masjid Al Mubarokah di Resmikan Bupati Sintang


www.wartaborneo.com-SINTANG: Bupati Sintang, Jarot Winarno,  mengikuti sholat Jumat  berjamaah di Masjid  Al Mubarokah Jalan Sintang=Pontianak Km.4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintnag, sekaligus melaksanakan peresmian penggunaan  Masjid Al Mubarokah. hari ini Jumat, (7/2/2020) siang.

Turut hadir  Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono, Komandan Kodim 1205 Sintang, Para Alim Ulama, Pengurus Masjid Al Mubaromah, Kepala Kementerian Agama, Camat, Lurah, serta para Jemaah masijis  Al Mubarokah.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan, bahwa masjid Al Mubarokah  ini selama ini sangat diperlukan masyarakat muslim yang ada disekitarnya, tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan serta pusat pemberdayaan umat, disini ada gedung pertemuannya  ada serta  kegiatan sosial keagamaannya “namun tentunya fungsi utama masjid adalah tempat sujud, tempat mendirikan sholat, dengan jumlah jemaahnya banyak ini patut  kita sukuri Alhamdulillah, sebagai umat muslim”.

Pada kesempatan tersebut, Jarot Winarno, juga menjelaskan, bahwa masjid  sebagai tempat mendirikan sholat fungsi utamanya, tentunya juga bisa  difungsikan sebagai tempat menuntut ilmu, termasuk TPA bagi anak-anak kita, termasuk Remaja masjidnya ini harus betul-betul kita fungsikan sebagai pembinaan bagi umat muslim, ini yang terpenting. “dengan pengaruh kemajuan daerah kita ini sangat berdampak dengan anak-anak muda kita, anak-anak muda kita saat ini lagi mencintai Handphone(HP)  dari pada hadir ke masjid, ini sangat diperlukan bagaimana pembianaan kepada  para pemuda masjidnya, ini yang juga perlu ditingkatkan pembinaannya” tegas Jarot.

Semenatra itu, Tahmir Masjid Al Mubarokah Sintang  Ust.H. Miftahul Huda dalam kata sambutannya  menjelaskan, bahwa masjid Al Mubarokah Sintang ini dibangun diatas tanah dengan panjang sekitar   tiga puluh lima meter lebar sekitar tiga puluh meter dengan  Luas bangunan sekitar Tujuh belas meter  dengan  panjang sekitar Dua puluh Empat Meter.(*)

Subscribe to receive free email updates: