Sekda Minta Kepala Desa Sampaikan Perbup Kepada Para Masyarakat Petani
www.wartaborneo.com -Sintang: Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Yosepha meminta kepada para Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 agar dapat menyampaikan informasi tentang perbup kepada para masyarakat petani.
"saya minta sosialisasi perbup ini tidak sampai disini saja, akan tetapi terus melaksanakan sosialisasi ini hingga ditingkat desa masing-masing, nanti boleh diagendakan beserta Camat Ambalau untuk memberikan informasi kepada para petani". Kata Yosepha saat memimpin jalannya sosialisasi peraturan Bupati Sintang Nomor.18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan yang di laksanakandi Gedung Serbaguna, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, pada Rabu, (8/7/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa arahan ini sesuai dengan Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 bersifat dinamis, "mengapa dinamis, karena kami siap menerima saran dan masukan, ketika saran dan masukan itu dapat betul betul dipertimbangkan dan bermanfaat bagi semua orang sekaligus masyaeakat peladang, karena kami ingin mendengar saran dari peserta yang hadir, walaupun kami sadari Perbup ini sudah lengkap,, tapi tentunya kami tidak menutup mata apabila ada saran dan masukan tambahan terkait perbup ini", kata Yosepha.
selain itu Yosepha juga menjelaskan bahwa Perbup ini dikeluarkan atas dasar payung hukum bagi para peladang, "perbup ini dibuat selain untuk mengatur kegiatan perladangan dengan cara membuka lahan dibakar, Perbup ini berfungsi sebagai payung hukum bagi para masyarakat Petani, karena kita tidak ingin kejadian waktu lalu terjadi kembali terkait kriminalisasi peladang", jelasnya
Dalam hal itu juga Yosepha mengatakan bahwa Perbup No.18 tahun 2020 sudah dilakukan sosialisasi pada tingkat Kabupaten, "sebelum kita sosialisasi ditingkat kecamatan, kita sudah melaksanakan sosialisasi Perbup No.18 ditingkat Kabupaten, bersama para Forkopimda, para Camat se-Kabupaten Sintang, dan para Forkopimcam se-Kabupaten Sintang yang dibuka langsung oleh Bupati Sintang pada beberapa waktu lalu, sehingga kita laksanakan sosialisasi hingga tingkat Kecamatan dan Nantinya sampai tingkat Desa", tambahnya
Sementara itu, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus, menjelaskan isi daripada Perbup No.18 tahun 2020, "pada Perbup ini Pasal 2 itu mengatur bahwa setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar dan cara pembakaran terbatas dan terkendali", jelas Yustinus
Yustinus melanjutkan penjelasan pasal 6 pada Perbup No18 tahun 2020 terkait pembatasan pembatasan yang telah diatur didalam perbup ini, "masyarakat petani jika ingin berladang mengisi formulir pembukaan lahan dibantu dengan kepala desa, tidak boleh membakar lahan lebih dari 20 hektar per kepala per hari, membuat sekat api, menanam tanaman varietas lokal" sambungnya.
Turut hadir mendampingi, Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Yosep Sudiyanto, BPBD Kabupaten Sintang, Dinas Lingkungan Kabupaten Sintang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. (*)