CAMAT KELAM SAMPAIKAN UCAPAN SYUKUR ATAS SERTIFIKAT REDISTRIBUSI
www.wartaborneo.com – Sintang: “Kami
bersyukur sudah mendapatkan sertifikat ini, untuk diwilayah Kecamatan Kelam
Permai pada tahun ini yang mendapatkan sertifikat dari program redistribusi ada
dua desa yakni, desa Kelam Sejahtera, dan Desa Ensaid Panjang,” kata Camat
Kelam Permai, Lunsa Balu saat hadiri kegiatan penyerahan sertifikat
redistribusi tahun anggaran 2020 yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor
Camat Kelam Permai, pada Rabu (14/10/2020).
Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang,
Junaedi menjelaskan terkait penyerahan sertifikat tahun anggaran 2020 di
Kabupaten Sintang pada periode pertama tahun 2020 menerbitkan sebanyak 7350
bidang. Seharusnya terdapat 12.000 bidang untuk tahun ini, tetapi mengingat
pandemic sehingga pekerjaan sedikit terhambat, Junaedi pun mangakui merasa
bangga apabila mampu menerbitkan 100.000 sertifikat dalam satu tahun anggaran.
“Sebanyak 765 kita distribusikan
kepada masyarakat, kemudian nanti buatkan Berita Acara lalu yang ngambil sertifikat
itu diminta tanda tangannya sebagai bukti. Bukti tersebut sebagai bukti kami
untuk di Kantor, untuk membuktikan bahwa sertifikat ini sudah kami serahkan,”
terang Junaedi. “Manfaatkan sertifikat itu dengan baik, jaga jangan sampai
rusak, jangan sampai hilang, pesan kepada masyarakat bahwa sertifikat pengganti
itu biayanya lebih mahal daripada sertifikat buat baru,” tambahnya.
Junaedi berharap agar Kabupaten
Sintang seluruh tanah milik masyarakat bisa tersertifikasi. Kabupaten Sintang
menjadi Kabupaten yang lengkap, dalam hal sertifikasi untuk tanah masyarakat,
untuk tanah perkumpulan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, supaya
masyarakat dan Negara bersinergi dengan baik, dan berdampak kepada pembangunan
ekonomi yang baik. (*)