MAHFUD MD: UNDANG-UNDANG INI DILATARBELAKANGI OLEH SULITNYA MENGURUS IJIN USAHA DI INDONESIA

 




www.wartaborneo.com – Sintang: “Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh sulitnya mengurus ijin usaha di Indonesia. Dimudahkan disatu sisi, ternyata ada undang-undang lain yang menghambat. Maka muncul gagasan omnibus law,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD saat jadi pembicara dalam video conference tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (14/10/2020).

 

“Soal adanya banyak naskah yang beredar disebabkan kita mengakomodir masukan banyak pihak. Sehingga terus diperbaiki dan diprint. Dimeja saya saja ada 6 naskah yang sudah diubah tapi di tanggalnya  beda. Datang masukan dari banyak pihak, kita ubah, print lagi,” jelas Mahfud MD “Serikat pekerja 63 kali ikut rapat membahas undang-undang ini. Sertifikasi halal bagi produk yang ada di daerah diurus di MUI Provinsi atau Kabupaten,” lanjutnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran, usai mengikuti rakor secara virtual tersebut menyampaikan bahwa sangat mendukung sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja ini masif dilakukan kepada masyarakata. Ayat-ayat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat akan dipilih untuk kemudian disosialisasikan. Atau, dapat mengambil ayat-ayat yang sesuai dengan kondisi di Kabupaten Sintang. Supaya masyarakat paham akan substansi Undang-Undang Cipta Kerja.

 

“Tadi dari seluruh pimpinan lembaga negara sudah memberikan perintah dan arahan kepada jajarannya di provinsi dan kabupaten agar membantu melakukan sosialiasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” terang Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum. “Mari kita luruskan informasi yang kurang tepat kepada masyarakat. Kita akan secepatnya meminta bahan-bahan yang diperlukan untuk bahan sosialiasi ini,” paparnya lagi. (*)

Subscribe to receive free email updates: