MAHFUD MD: UNDANG-UNDANG INI DILATARBELAKANGI OLEH SULITNYA MENGURUS IJIN USAHA DI INDONESIA
www.wartaborneo.com – Sintang: “Undang-Undang
ini dilatarbelakangi oleh sulitnya mengurus ijin usaha di Indonesia. Dimudahkan
disatu sisi, ternyata ada undang-undang lain yang menghambat. Maka muncul
gagasan omnibus law,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD saat jadi pembicara dalam video
conference tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang
pada Rabu, (14/10/2020).
“Soal adanya banyak naskah yang
beredar disebabkan kita mengakomodir masukan banyak pihak. Sehingga terus
diperbaiki dan diprint. Dimeja saya saja ada 6 naskah yang sudah diubah tapi di
tanggalnya beda. Datang masukan dari
banyak pihak, kita ubah, print lagi,” jelas Mahfud MD “Serikat pekerja 63 kali
ikut rapat membahas undang-undang ini. Sertifikasi halal bagi produk yang ada
di daerah diurus di MUI Provinsi atau Kabupaten,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Kejaksaan Negeri Sintang Imran, usai mengikuti rakor secara virtual tersebut
menyampaikan bahwa sangat mendukung sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta
Kerja ini masif dilakukan kepada masyarakata. Ayat-ayat dalam Undang-Undang
Cipta Kerja yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat akan dipilih untuk kemudian
disosialisasikan. Atau, dapat mengambil ayat-ayat yang sesuai dengan kondisi di
Kabupaten Sintang. Supaya masyarakat paham akan substansi Undang-Undang Cipta
Kerja.
“Tadi dari seluruh pimpinan
lembaga negara sudah memberikan perintah dan arahan kepada jajarannya di
provinsi dan kabupaten agar membantu melakukan sosialiasi terhadap
Undang-Undang Cipta Kerja,” terang Penjabat Sementara Bupati Sintang,
Florentinus Anum. “Mari kita luruskan informasi yang kurang tepat kepada
masyarakat. Kita akan secepatnya meminta bahan-bahan yang diperlukan untuk
bahan sosialiasi ini,” paparnya lagi. (*)