MARTIN NANDUNG: YANG KAMI RAZIA DAN DITINDAK ADALAH YANG TIDAK MEMAKAI MASKER SAMA SEKALI
www.wartaborneo.com – Sintang: “Yang kami
razia dan ditindak adalah yang tidak
memakai masker sama sekali serta yang menggunakan masker tapi tidak benar
pemakaianannya. Kami tidak hanya menghentikan dan memeriksa kendaraan roda dua
saja, tetapi kendaraan roda 4 juga kami lakukan pemeriksaan,” kata Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung saat menggelar
razia penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, (19/10/2020).
“Razia ini dilaksanakan dalam
rangka menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan
disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya mencegahan dan
pengendalian covid-19 di Kabupaten Sintang,” jelas Martin Nandung. “Hari ini
total petugas yang diterjunkan berjumlah 35 orang yang terdiri dari Satpol PP,
Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dishub, BKPSDM, Dinas Kesehatan dan
Inspektorat Kabupaten Sintang,” tambahnya.
Martin Nandung menjelaskan razia dengan
durasi kurang lebih 2 jam tersebut, dilakukan oleh tim satgas covid-19
Kabupaten Simtang yang terdiri dari berbagai unsur dibagi menjadi 2 tim yakni
di depan Kantor Satpol PP dan depan galeri dekranasda dan menindak 129
pelanggar. Pelanggar kemudian mengisi laporan pelanggaran, diberikan sanksi
teguran lisan, serta difoto dengan kertas bertuliskan “saya berjanji akan
selalu menggunakan masker saat keluar rumah”.
“Untuk tim di depan Kantor Satpol
PP berhasil memberhentikan pengguna jalan yang tidak pakai masker sebanyak 60
orang dan 5 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar,” terang Martin
Nandung. “Sedangkan tim yang didepan galeri dekranasda, berhasil menghentikan
pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 62 orang dan 2 orang tidak
menggunakan masker dengan benar. Khusus yang tidak menggunakan masker sama
sekali dengan jumlah 122 orang,” lanjutnya. (*)