MARTIN NANDUNG: YANG KAMI RAZIA DAN DITINDAK ADALAH YANG TIDAK MEMAKAI MASKER SAMA SEKALI

 


www.wartaborneo.com – Sintang: “Yang kami razia dan ditindak  adalah yang tidak memakai masker sama sekali serta yang menggunakan masker tapi tidak benar pemakaianannya. Kami tidak hanya menghentikan dan memeriksa kendaraan roda dua saja, tetapi kendaraan roda 4 juga kami lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung saat menggelar razia penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, (19/10/2020).

 

“Razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya mencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sintang,” jelas Martin Nandung. “Hari ini total petugas yang diterjunkan berjumlah 35 orang yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dishub, BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Sintang,” tambahnya.

 

Martin Nandung menjelaskan razia dengan durasi kurang lebih 2 jam tersebut, dilakukan oleh tim satgas covid-19 Kabupaten Simtang yang terdiri dari berbagai unsur dibagi menjadi 2 tim yakni di depan Kantor Satpol PP dan depan galeri dekranasda dan menindak 129 pelanggar. Pelanggar kemudian mengisi laporan pelanggaran, diberikan sanksi teguran lisan, serta difoto dengan kertas bertuliskan “saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah”.

 

“Untuk tim di depan Kantor Satpol PP berhasil memberhentikan pengguna jalan yang tidak pakai masker sebanyak 60 orang dan 5 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar,” terang Martin Nandung. “Sedangkan tim yang didepan galeri dekranasda, berhasil menghentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 62 orang dan 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar. Khusus yang tidak menggunakan masker sama sekali dengan jumlah 122 orang,” lanjutnya. (*)

Subscribe to receive free email updates: