YUSTINUS: KITA AKAN BENTUK TIM SOSIALISASI

 


www.wartaborneo.com – Sintang: “Pemkab Sintang akan segera melakukan rapat untuk membentuk tim sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat Kabupaten Sintang,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yustinus J. “kita akan rapat dan bentuk tim. Supaya masyarakat paham akan prinsip dan substansi undang-undang ini,” tambahnya.

 

“Kita kan masing-masing instansi memiliki Humas. Menurut saya, baik kalau kita gunakan Humas untuk mensosialisasikan substansi undang undang ini melalui masing-masing media sosial yang kita miliki,” kata  Pelaksana Tugas Kapolres Sintang AKBP, Imam Riyadi saat  menghadiri video conference tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (14/10/2020).

 

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa warga yang mau buka usaha kecil dan menengah, hanya mendaftar bukan mengurus izin. Mendirikan PT juga bisa satu orang dengan tanpa batasan minimal modal. Mendirikan koperasi juga hanya minimal 9 orang. Undang undang ini mengatasi obesitas regulasi yang selama ini menjadi ladang pungli. Jadi undang-undang ini mendukung pencegahan korupsi dan mendorong kewirausahaan dengan kemudahan ijin usaha.

 

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD turut menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan 74 undang-undang tersebut akan segera dibuat aturan turunannya berupa 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden. Mengingat kondisi angkatan kerja dan pengangguran  di Indonesia yang sangat tinggi dan memerlukan dunia usaha dan peluang kerja yang banyak. (*)

Subscribe to receive free email updates: