YUSTINUS: KITA AKAN BENTUK TIM SOSIALISASI
www.wartaborneo.com – Sintang: “Pemkab
Sintang akan segera melakukan rapat untuk membentuk tim sosialisasi substansi
Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat Kabupaten Sintang,” jelas Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang juga
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Yustinus J. “kita akan rapat dan bentuk tim. Supaya masyarakat paham akan prinsip
dan substansi undang-undang ini,” tambahnya.
“Kita kan masing-masing instansi
memiliki Humas. Menurut saya, baik kalau kita gunakan Humas untuk
mensosialisasikan substansi undang undang ini melalui masing-masing media
sosial yang kita miliki,” kata Pelaksana
Tugas Kapolres Sintang AKBP, Imam Riyadi saat
menghadiri video conference tentang sinergisitas kebijakan pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di
Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (14/10/2020).
Sementara itu, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa warga
yang mau buka usaha kecil dan menengah, hanya mendaftar bukan mengurus izin.
Mendirikan PT juga bisa satu orang dengan tanpa batasan minimal modal.
Mendirikan koperasi juga hanya minimal 9 orang. Undang undang ini mengatasi
obesitas regulasi yang selama ini menjadi ladang pungli. Jadi undang-undang ini
mendukung pencegahan korupsi dan mendorong kewirausahaan dengan kemudahan ijin
usaha.
Pada kesempatan ini, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD
turut menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan 74
undang-undang tersebut akan segera dibuat aturan turunannya berupa 35 peraturan
pemerintah dan 5 peraturan presiden. Mengingat kondisi angkatan kerja dan
pengangguran di Indonesia yang sangat
tinggi dan memerlukan dunia usaha dan peluang kerja yang banyak. (*)