Legislator Ajak Pemkab Sintang Waspadai Peredaran Narkoba di Kalangan ASN

OBORKHATULISTIWA.COM - Satuan Narkoba Polres Sintang, Kalimantan Barat menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Melawi berinisial AH atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram. Tersangka terancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 35 tentang Narkotika.

Terkait kasus ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Liyus menyayangkan perbuatan ASN tersebut dan mengutarakan kekhawatirannya pada awak media, Senin (06/06).

Ia berharap agar perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Sintang agar senantiasa mengawasi kinerja ASN secara maksimal.

"Harapan kita itu tidak terjadi pada ASN di lingkungan Pemkab Sintang, namun kejadian tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi Pemkab Sintang dan mengindikasikan jika bahaya narkoba menjadi ancaman serius, tidak hanya di lingkungan masyarakat namun juga di lingkungan ASN. Jadi perlu kiranya edukasi secara massif oleh pimpinan OPD kepada bawahan masing-masing," tegasnya.

Beliau bahkan menyarankan Pemerintah Kabupaten Sintang agar menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urin rutin bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sintang. 

"Bila perlu secara mendadak agar tidak ada yang bisa menghindar. Selain Pemkab Sintang termasuk juga Kantor DPRD Sintang," ujarnya.

Liyus meyakini bahwa bahaya narkoba mengintai siapa saja, terlepas dari jabatan dan kedudukan individu tersebut di masyarakat. Maka dari itu, ia berpesan, "semua pihak harus bersinergi untuk mencegah bahaya narkoba ini." (wk)


Subscribe to receive free email updates: