Ronny : Anggota DPRD Bertanggung Jawab Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2019
WARTABORNEO.COM - Kabupaten Sintang adalah wilayah strategis dalam penyebaran narkoba karena lokasinya yang menjadi tempat perlintasan sekaligus pintu masuk menuju 3 kabupaten, yakni Melawi, Sekadau dan Kapuas Hulu. Bahkan 2 kecamatan di Sintang berbatasan darat langsung dengan Malaysia. Kekhawatiran ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny saat diwawancarai awak media, Senin (06/06).
Maka dari itu, Florensius Ronny berharap agar masyarakat, khususnya wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing dapat terlibat secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ia berpesan agar anggota DPRD turut serta dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Bahan Adiktif Lainnya.
"Tak sulit untuk mengumpulkan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta pelajar untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah ini, disela masa reses anggota di dapil masing-masing. Itu juga menjadi bahan masukan bagi anggota DPRD, karena bagian dari unsur pembangunan wilayah non fisik," jelasnya.
Legislator tersebut yakin bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk mengenalkan regulasi tersebut pada masyarakat demi mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi kita. Jadi masalah ini bukan saja tanggung jawab Pemda dan BNN saja, tapi lembaga yang mengesahkan Perda itu juga turut bertanggung jawab dalam mensosialisasikannya,” tegasnya.
Florensius Ronny percaya bahwa narkoba menjadi perusak kualitas generasi harapan bangsa. Beliau menutup dialog dengan berpesan, "Harapan kita aset bangsa ini terus dijaga, agar tak lagi ada yang hilang cita-citanya, atau bahkan tidak bisa melanjutkan prestasi karena terjebak oleh narkoba. Dan kita akan terus mengupayakan itu." (wk)