DPR Tunda Sahkan RUU DOB Provinsi Kapuas Raya, DPRD: Jangan Tebang Pilih!

WARTABORNEO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus angkat bicara soal rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya yang sudah lama diajukan, namun belum menunjukkan tanda-tanda untuk dibahas dan dijadikan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, masyarakat setempat telah menunggu 15 tahun semenjak rencana tersebut dideklarasikan. Menurut keterangan DPR, alasan utama dari penundaan pembahasan rencana pembentukan DOB ini adalah adanya moratorium yang hingga kini belum dicabut pemerintah pusat dan kondisi keuangan negara. 

Namun kedua alasan tersebut dapat dipatahkan oleh fakta bahwa belum lama ini, DPR mengesahkan RUU 3 DOB Papua menjadi UU, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Oleh karena itu, Nikodemus menilai pemerintah pusat dan DPR RI tidak adil serta tebang pilih dalam pengesahan RUU DOB.

"Bayangkan saja, ibarat orang yang punya anak tapi pernikahannya belum tercatat di KUA atau Dukcapil, sementara anaknya sudah beranjak dewasa. Inilah yang terjadi dengan rencana PKR itu. Segala syarat sudah terpenuhi untuk dibuat RUU-nya ke Badan Legislasi DPR. Kalau sudah ada RUU-nya, rasanya masyarakat akan lega, artinya sudah jadi skala prioritas. Boleh di-cross-check ke situs prolegnas, PKR masih jauh bahkan belum masuk daftar karena masih sebatas usulan. Ingatkan PKR pernah disalib Kaltara, sekarang DPR mengesahkan 3 RUU DOB Papua jadi UU. Sementara PKR terhalang moratorium belum di cabut. Seharusnya DPR dan pemerintah jangan tebang pilih dong!" ujar Nikodemus saat diwawancarai awak media, Jumat (15/07).

Politisi partai HANURA ini bahkan berani berspekulasi bahwa rencana PKR ini menjadi  komoditas di tahun politik untuk meraup dukungan. Ia berkata, "dan itu pasti akan berulang lagi. Boleh percaya itu nanti." (wk)

Subscribe to receive free email updates: