DPRD Sintang Imbau Pelaku UMKM Jaga Kekayaan Intelektual
WARTABORNEO.COM - Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena menekankan pentingnya pengurusan hak kekayaan intelektual seperti lagu, aransemen musik, produk usaha, hingga merek dagang. Pesan ini disampaikan mengingat tingginya potensi pencurian kekayaan intelektual pada era digital.
Hal itu juga disampaikan guna menanggapi terlaksananya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat. Pihak pemkab diwakili oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno dan diadakan di Hotel My Home Sintang, Kamis (21/07).
Kerja sama ini merupakan upaya pengawasan dan pemantauan kekayaan intelektual, sekaligus penguatan sinergi antara Kanwil Kumham Kalbar dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang.
"Kekayaan intelektual adalah aset tak berwujud baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Hal tersebut penting untuk daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada modal tapi kreativitas dan hal itu yang harus dilindungi," ujar Maria Magdalena pada awak media, Jumat (22/07)
Ia menambahkan, "tapi sayangnya, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum punya kesadaran melindungi inovasi dan kreativitasnya."
Beliau berharap perjanjian kerja sama ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual, khususnya di era digital.
Ditambah lagi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah memberikan pelaku UMKM kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, seperti lewat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) dan loket virtual (lokvit) demi meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mengurangi praktik pungutan liar. (wk)