DPRD Sintang Larang Warga Terlibat Judi Online


WARTABORNEO.COM - Maraknya tren judi online membuat Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Santosa mengimbau warga untuk menjauhi segala bentuk perilaku perjudian.

"Lebih baik menjauhi yang namanya judi online, karena apabila sudah kecanduan tentunya dapat membuat sengsara orang tersebut, salah satunya ketika kalah bermain judi online," ujar Santosa saat diwawancarai awak media, Senin (11/7).

Dalam dialog tersebut, beliau mengingatkan tentang sejumlah kerugian yang dapat ditimbulkan akibat judi online, contohnya sanksi miliaran rupiah. 

Aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Hal ini telah diatur dalam undang-undang, dan kepolisian di daerah setempat siap melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti terlibat perjudian.

"Khusus untuk judi online, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan platform digital dengan bijak agar tidak terjerat hal-hal negatif seperti perjudian online.

"Alangkah baiknya platform digital selain digunakan dengan bijak, bisa untuk digunakan hiburan, transaksi ekonomi dan kegiatan produktif lainnya, sehingga tidak terjerumus ke dalam perjudian online karena bisa berakibat fatal," ucap Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menambahkan, para orang tua harus mengawasi ketat penggunaan gawai oleh anak-anak. Hal ini dikarenakan oleh kemudahan akses judi online yang hanya mengharuskan pengguna untuk mengisi uang digital sesuai arahan permainan. Ia berkata, "judi online ini tidak hanya menyasar kepada para remaja saja, melainkan orang tua juga bisa. Nah maka dari itu alangkah baiknya tidak usah main judi online, karena bisa berakibat fatal di kemudian harinya nanti." (wk)

Subscribe to receive free email updates: