Marwandy Diangkat Sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak

 

Marwandy, S.Psi.,S.H.,M.H
(Mediator Non Hakim PN Pontianak)

Pontianak|| Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno,S.H.,M.H mengangkat Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H.,C.Med sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Nomor : W17.U1/1699/HK.00.8/IV/2022 Tentang Pengangkatan Mediator Non-Hakim Pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA.

Pria yang merupakan seorang profesional di bidang mediasi dan juga seorang Akademisi yang berasal dari kota Sintang tersebut akan bertugas untuk membantu para pihak dalam perselisihan atau konflik (perdata) yang diajukan ke pengadilan untuk mencapai kesepakatan yang diterima oleh para pihak.

Tugas utama dari seorang mediator non-hakim adalah memfasilitasi komunikasi antara dua pihak yang berkonflik dan membantu mereka untuk mengeksplorasi dan mengidentifikasi masalah, mengekspresikan perasaan dan kebutuhan, dan mencari solusi yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediator non-hakim juga harus memastikan bahwa proses mediasi yang dilakukan adalah adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

" Secara umum Tugas saya sebagai mediator adalah untuk menjadi jembatan bagi para pihak yang bersengketa dalam mendapatkan solusi terbaik atau bahasa kerennya win-win solution bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Pontianak maupun yang bersengketa di luar Pengadilan. Tentu jika terkait sengketa di PN Pontianak maka proses mediasi akan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada dan di tetapkan oleh Mahkamah Agung, tetapi jika proses mediasinya tidak masuk di dalam PN Pontianak maka tata aturan mediasinya akan mengacu pada kesepakatan para yang itu sendiri istilahnya lebih fleksibel, tutur Marwandy.

Pastinya dengan adanya mediator Non Hakim di PN Pontianak akan sedikit membantu mengurangi beban kerja dari para hakim yang ada dalam hal proses penyelesaian sengketa melalui mediasi. Jadi, Hakim bisa fokus kepada perkara-perkara lain yang tidak mewajibkan proses mediasi dalam menyelesaikannya, tutup Marwandy.

Di pengadilan Negeri Pontianak sendiri terdaftar ada tujuh orang mediator non hakim yang dapat dilihat dari papan nama mediator yang terdapat di Pengadilan Negeri Pontianak dan untuk mediator Hakim terdapat 15 orang mediator.

Adapun ke tujuh orang mediator non hakim ini berasal dari latar belakang dan disiplin ilmu yg berbeda-beda maka tentu hal ini akan menjadi keuntungan bagi para pihak untuk memilih mediator non hakim yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan para pihak.



Subscribe to receive free email updates: