Hukrim  

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak dari Pokir Anggota DPRD Barito Utara

Korupsi pengadaan ternak
Ilustrasi transaksi korupsi. Foto-net

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Adi Hariadi, membenarkan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan pada dinasnya, Peyang, telah dipanggil guna dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Diungkapkan Adi, pemanggilan ini terkait dengan proyek pengadaan hewan ternak yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian.

Dari keterangan didapat, Kejaksaan mencoba menyelidiki pengadaan hewan ternak yang bersumber dari dana Pokok Pikir (Pokir) anggota DPRD Barito Utara tahun anggaran 2025. Dinas Pertanian, disampaikan Adi hanya menjembatani pokir ini.

“Benar, beliau (Kabid Peternakan) sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan,” ujar Adi Hariadi saat dikonfirmasi.

Namun, saat ditanya nama-nama anggota dewan yang melaksanakan  pengadaan hewan ternak, Kadis Pertanian ini enggan menyebutkan nama.

Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan dan kooperatif penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, sumber terpisah dari Kabid Peternakan, Peyang, mengungkapkan lebih detail mengenai objek yang dipersoalkan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menyangkut pengadaan berbagai jenis hewan ternak, termasuk sapi, kambing, babi, ayam, dan bebek.

“Yang dipersoalkan terkait pengadaan ternak itu. Kita di dinas diminta mendata dan mengumpulkan informasi yang diperlukan, termasuk menjelaskan seperti apa pelaksanaannya,” jelas Peyang.

Diketahui, proyek pengadaan ternak tersebut melibatkan 80 kelompok tani sebagai penerima manfaat. Pihak kejaksaan diduga meminta penjelasan mendetail mengenai seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyaluran, hingga realisasi di lapangan kepada kelompok tani.

Saat ini, Kejari Barito Utara secara resmi meningkatkan status penanganan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Februari 2026.

“Perkara tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejari Barito Utara.

Disampaikan Kajari Fredy Simanjuntak, investigasi yang telah berjalan sejak 12 Januari 2026 ini melibatkan pemeriksaan terhadap kurang lebih 24 orang saksi, meliputi pihak penyedia, pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak lain yang terkait. Tim juga telah mengumpulkan dan menganalisis berbagai dokumen pendukung.

Berdasarkan perhitungan sementara, tim penyelidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Kerugian ini diduga akibat praktik mark-up (kemahalan harga) dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terungkap fakta adanya dugaan pengaturan atau pengkondisian pemenang penyedia pengadaan.

Modus lain yang diduga adalah pemalsuan atau jual beli Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)—dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023.

Besaran kerugian negara yang lebih akurat masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Auditor Negara.

Editor: Ahya FRK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *