wartaborneo.com, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama awal tahun 2026.
Salah satunya kasus pencurian dua unit baterai lithium di tower BTS milik XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DHF dan SWJ.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, kasus tersebut bermula saat petugas pemeliharaan melakukan pengecekan tower BTS pada 14 April 2026. Saat itu ditemukan rak penyimpanan baterai dalam kondisi terbuka dan dua unit baterai lithium telah hilang.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim berhasil mengungkap pelaku pencurian baterai tower BTS tersebut. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata AKBP Theodorus Priyo Santosa saat Press Release, Sabtu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, DHF dan SWJ diduga mengambil baterai lithium dengan cara membuka rak penyimpanan menggunakan kunci universal.
Setelah berhasil melepas baterai, keduanya membawa barang curian menggunakan mobil dan kemudian menjualnya kepada pengepul barang rongsokan di wilayah Pangkalan Bun.
Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan selaku pemilik tower BTS mengalami kerugian material mencapai Rp30 juta.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng, kunci universal, telepon genggam, serta beberapa komponen baterai lithium.
Selain mengungkap kasus pencurian baterai tower BTS, Polres Kobar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan lainnya yang terjadi di wilayah hukumnya.
Salah satunya adalah kasus pencurian rumah yang dilakukan tersangka APR di kawasan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Polisi juga mengamankan tersangka IR yang terlibat dalam pencurian di sebuah kedai kopi dan warung di wilayah Arut Selatan.
Sementara itu, tersangka M.I.M diketahui melakukan pencurian di beberapa rumah ibadah, yakni Mushola Al-Utsman, Mushola Al-Fallah, dan Mushola Al-Ikhlas.
Selain itu, tersangka M.N diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Ahmad Wongso Gang Sangalang yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp18 juta. Polisi juga menetapkan tiga tersangka berinisial IP, SB, dan DJ dalam kasus pencurian di lahan plasma Koperasi Konsumen Seberang Jaya Sejati di Kumai Hilir.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kobar.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat,” tegasnya.
Reporter: Nurita
Editor: Ahya Fr












