wartaborneo.com, JAKARTA – Fraksi PKB DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). RUU ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Sekretaris Fraksi PKB DPR RI, Anggia Ermarini, menekankan bahwa RUU MHA telah lama diusulkan dan tertunda selama 16 tahun. “RUU Masyarakat Hukum Adat sudah lama diusulkan. Sudah sejak 2009, berarti sudah 16 tahun mengendap. RUU ini menjadi prioritas kerja Fraksi PKB. Kami berharap bisa segera dibahas dan disahkan,” ujar Anggia.
Pernyataan ini menegaskan keseriusan pihaknya untuk mengawal RUU yang dianggap strategis dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
“Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang melibatkan masyarakat hukum adat,” kata Anggia.












