Sengketa Lahan di Lahei: PT. SYK Dituntut Segera Selesaikan Kewajiban kepada Warga Pemilik Lahan

SYK
Masyarakat Lahei yang lahannya digarap oleh PT. SYK menuntut ganti rugi. Foto-Ahya

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/10/2025). RDP ini terkait adanya perselisihan lahan antara Perusahaan PT. Salapar Yasa Kartika (PT. SYK) dengan warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa masyarakat setempat sebenarnya terbuka dan menyambut kehadiran investor.

“Syaratnya, hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi. Dengan demikian, kehadiran perusahaan diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi warga,” kata Henny.

Dikatakannya, melalui RDP ini seluruh pihak diminta menjelaskan dan mencari solusi bijak untuk kedua belah pihak. Sehingga polemik antara PT. SYK dan warga tak berlarut-larut.

Untuk mengakhiri polemik dan sengketa lahan yang terjadi antara PT. SYK dan warga Lahei, DPRD Barito Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi dan keputusan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Langkah-langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi permanen.

“PT. SYK diwajibkan memberikan kompensasi atau “tali asih” kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan. Batas waktu untuk pemenuhan kewajiban ini ditetapkan paling lambat Oktober 2025,” terang Henny menyampaikan rekomendasi untuk solusi kedua belah pihak.

Selanjutnya, perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (dalam format SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Utara. Langkah ini penting untuk transparansi dan kejelasan status lahan.

Sebelum melakukan pembayaran kompensasi, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya masalah di masa depan.

Kemudian, Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20 persen, yang pelaksanaannya harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Program plasma ini merupakan bagian integral dari pemberdayaan masyarakat lokal.

Politisi PDIP ini berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak. Tujuannya jelas, yaitu untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengakhiri sengketa lahan yang berkepanjangan.

“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini oleh perusahaan, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat membaik, polemik lahan dapat diakhiri, dan kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat setempat.(AFR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *