Hukrim  

Duhh! Kades Gandring Tilap Dana Desa Rp458 Juta, Kini Jadi Penghuni ‘Hotel Prodeo’ Polres Barito Utara

Kades Gandring
Ilustrasi-Foto-net

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Sudah berulang kali kasus oknum kepala desa (Kades) menjadi tersangka pengunaan Dana Desa (DD) terkuak. Anggaran yang seharusnya dipercayakan sebagai peruntukan pembangunan desa, justru disalahgunakan oknum-oknum kades ‘nakal’.

Kini terbaru, sorotan kasus korupsi Dana Desa mencuat di Kabupaten Barito Utara, tepatnya Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru.

Kades Gandring bernama Ahyaul Mujahidin (AM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara mencapai Rp458,2 juta.

AM menjabat sebagai Kepala Desa Gandring selama dua periode sejak 2016, saat ini dirinya harus merasakan dinginya ‘hotel prodeo’ Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra saat menyampaikan press realease kasus dugaan korupsi Kades Gandring, AM. Kamis (9/10/2025). Foto-AhyaFr

Kasus ini berawal dari penerimaan dana bantuan pemerintah pusat dan daerah oleh Desa Gandring pada 2023, dengan total nilai Rp 2,48 miliar. Dari jumlah tersebut, seluruh dana telah dicairkan kecuali DD Tahap III yang disimpan (dislipakan).

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan audit, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 458.240.541,” jelas Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas IPTU Novendra saat menyampaikan press realese, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, IPTU Novendra memaparkan temuan penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka yakni adanya mark up atau melebihkan harga tidak sesuai harga normal berupa pembelian material dan pemberian upah. Kemudian tidak ada rencana volume atau ukuran pekerjaan yang jelas, pekerjaan dikerjakan melewati tahun anggaran, dan yang cukup mencolok, pekerjaan semenisasi justru dilakukan pada jalan berstatus Jalan Kabupaten milik Pemerintah Kabupaten Barut.

“Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut juga diduga dibuat langsung oleh sang Kepala Desa,” kata IPTU Novendra.

Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Perkara ini telah melalui gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah. “Rencana tindak lanjutnya adalah melaksanakan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Novendra.(AFR)

Catatan redaksi: Dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mengatasi Kemiskinan dan Mengurangi Kesenjangan antara desa dan kota. Jangan coba mencari untuk keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *