Umrah Mandiri Kini Legal, Jamaah Tak Wajib Lewat PPIU Lagi

wartaborneo.com, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI secara resmi telah mengesahkan aturan baru yang mengizinkan jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Dalam aturan terbaru ini, jemaah tidak lagi diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) seperti yang berlaku selama ini.

Aturan baru ini sesuai dengan perubahan terbaru dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa pasal baru ini cukup mengejutkan bagi pelaku usaha travel haji dan umrah.

Menurutnya, ini adalah kali pertama jemaah diizinkan berangkat tanpa harus melalui penyelenggara resmi.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).

Zaky khawatir aturan baru ini tidak hanya akan membuat banyak perusahaan travel dan umrah kehilangan pasar, tapi bisa gulung tikar.

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” terangnya.

Perubahan ini memberikan alternatif dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah dengan mengatur perjalanannya sendiri.

Kebijakan umrah mandiri ini diharapkan dapat memudahkan jemaah, meskipun di sisi lain juga menjadi tantangan baru bagi para penyelenggara perjalanan umrah.

Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah lama mengizinkan orang asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah. Hanya saja, aturan resmi di Indonesia sebelumnya hanya mengatur bahwa umrah harus dilakukan dengan penyelenggara berizin. (Sumber: detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *