Belum Bisa Komitmen Memperbaiki, Wakil Rakyat Barut Minta PT. Batara Perkasa dan PT. BBN Setop Melintas di Jalan Milik Pemkab

PT. BBN
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha. wartaborneo/AhyaFRK

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Ketua Komisi II DPRD Barito Utara yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H. Taufik Nugraha, mengungkapkan sejumlah temuan dan ketidaksesuaian yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

“Di perjalanan waktu, kami melihat ada hal-hal yang tidak pas. Contoh nyata, limbah aliran air dari PT. BDA masuk langsung ke jalan kabupaten. Ini jelas masalah lingkungan yang serius,” tegas Taufik.

Ini disampaikan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kondisi kerusakan jalan, mengenai limbah dan perizinan, tiga perusahaan di jalan Kabupaten KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

RDP yang digelar di ruang sidang DPRD setempat pada Selasa (22/1/2026) itu menghadirkan perwakilan dari tiga perusahaan tambang, yakni PT. Barito Bangun Nusantara (PT.BBN), PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) dan PT. Batara Perkasa.

Selain persoalan limbah, DPRD juga menyoroti masalah transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian. DPRD mengaku tidak pernah mengetahui isi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan.

Persoalan lain yang mencuat adalah penggunaan jalan kabupaten oleh PT. Batara Perkasa sejak tahun 2022 untuk kegiatan pertambangan. Meski diizinkan dengan kewajiban turut memelihara, perusahaan tersebut diduga tidak lagi melakukan pemeliharaan sejak 2023 hingga 2025.

“Jalan itu memang dikhususkan untuk kegiatan pertambangan. PT. Batara Perkasa diizinkan memakai dengan syarat turut memelihara, namun sejak 2023 hingga 2025 belum pernah lagi melakukan pemeliharaan. Kami juga mencatat kini ada kerja sama dengan PT. BBN dalam penggunaan jalan ini,” jelas Taufik.

Atas berbagai kondisi ini dan ketidakjelasan tersebut, Taufik Nugraha meminta PT. Batara Perkasa dan PT. BBN untuk pindah dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten jika masih belum berkomitmen memperbaiki jalan tersebut sesuai komitmen awal.

“Kami meminta agar PT. Batara Perkasa tidak lagi memakai jalan itu. Untuk PT. BDA, jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini harus dihentikan,” tutur Taufik Nugraha menegaskan.

Di satu sisi, PT. BBN dan PT. Batara Perkasa selaku perusahaan yang menggunakan jalan pemkab untuk hauling menyatakan telah berkomitmen setelah Bupati Shalahuddin memanggil pihak perusahaan pada Desember 2025 lalu.

Pimpinan PT. Batara Perkasa Erik Sudaryanto mengungkap, panggilan tersebut berkaitan dengan kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab PT. Batara Perkasa, namun dinilai tidak terpelihara dengan baik.

“Dari total panjang jalan 3,2 KM, sebagian sekitar 1,5 KM belum diperbaiki, dengan kondisi terparah mencapai 1,1 KM. Ruas yang rusak inilah yang seharus diminta komitmen ke kami kesanggupannya untuk melakukan perbaikan,” jelas Erik.

Namun pada saat ini, dikatakan Erik, kondisi mengalami hujan, sehingga dilakukan perbaikan minor terlebih dahulu.

“Karena tingginya intensitas hujan pada bulan Desember, sehingga kami belum melakukan perbaikan secara menyeluruh. Tetapi dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan, kami sudah melakukan perbaikan pada 6 titik dari total 22 titik yang telah diidentifikasi membutuhkan perawatan. Selama ini, ke-22 titik tersebut hanya mendapat penanganan minor,” jelas Erik.

 

Editor: Ahya FRK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *