wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti praktik operasional angkutan batu bara di wilayahnya yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat lokal.
Sorotan utama ditujukan pada penggunaan plat kendaraan bermotor dari luar daerah, khususnya Jakarta (B), oleh unit-unit truk hauling (DT) milik kontraktor pengangkutan PT. BBN dan PT. Batara Perkasa.
Patih Herman menyatakan tidak satu pun unit hauling yang beroperasi menggunakan plat nomor polisi (nopol) lokal Kalimantan Tengah dengan kode KH.
Penggunaan plat Jakarta secara masif ini dianggapnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
“Hal ini berkaitan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penggunaan plat luar daerah berarti potensi pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” kata Patih Herman pada forum RDP bersama tiga perusahaan tambang PT. BBN, PT. Batara Perkasa dan PT. BDA, Kamis (22/1/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat, jelas ini tidak sesuai dengan semangat peraturan yang mengutamakan pemanfaatan dan pendaftaran kendaraan operasional di wilayah domisili usaha.
Selain persoalan plat kendaraan, dia juga mengkritik komposisi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh kontraktor angkutan tersebut. Menurutnya, banyak pekerja yang direkrut berasal dari luar daerah Barito Utara, sehingga kurang memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
“Dan pekerja bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak dari luar daerah. Ini juga menjadi perhatian kami, karena seharusnya kehadiran industri bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” tambahnya.
Dua poin ini disampaikan untuk mendorong evaluasi dan penertiban oleh pemerintah daerah. Fatih berharap instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, dapat turun tangan melakukan pengawasan.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menertibkan hal ini. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara harus patuh pada aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” pungkas Patih Herman AB.
Editor: Ahya FRK












