wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Untuk menjembatani potensi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di dalam kawasan hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hulu Unit V menggelar sosialisasi pengelolaan kawasan hutan di Desa Karendan dan Haragandang, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (24/1/2026).
Sosialisasi ini turut didukung Medco Energi Bangkanai Limited dengan dipandu penyuluh kehutanan, Devid Arnaz, S.Hut,. M.P, menjelaskan terkait jenis hutan yang dapat menjadi acuan masyarakat dalam mengelola hutan.
Di sisi lain, sosialisasi ini turut difokuskan pada solusi atas kondisi khusus Barito Utara, di mana banyak permukiman dan aktivitas masyarakat (seperti perladangan dan perkebunan) telah lama berada di dalam kawasan hutan dengan batas indikatif.
Kepala KPHP Barito Hulu Unit V, Bayu Nugroho, S.Hut mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk membuka akses legal masyarakat dalam mengelola hutan.

“Program perhutanan sosial adalah alat. Yang tadinya hutan dianggap area terlarang, dengan program ini masyarakat mendapatkan akses legal untuk mengelola secara produktif,” jelas Bayu di lokasi kegiatan.
Dikatakan Bayu, saat ini Kementerian Kehutanan menyediakan lima skema perhutanan sosial yang dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Bayu memaparkan strategi ke depan. Setelah pemahaman dasar terbangun, akan dibentuk kelompok atau kelembagaan perhutanan sosial di setiap desa.
“Melalui diskusi dan pendampingan partisipatif, masyarakat akan menentukan pilihannya sendiri. Dari sana akan diketahui skema mana yang paling cocok,” ujarnya.
Tujuan utama dari proses ini adalah terciptanya kepastian hukum dan ruang kelola yang sah. Dengan memiliki izin atau hak pengelolaan, aktivitas ekonomi masyarakat tidak lagi terbentur masalah administrasi.
“Dengan izin yang legal, masyarakat bisa mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan tanpa takut melanggar aturan. Mereka dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, mengembangkan ekowisata, atau budidaya tanaman dengan cara yang sah,” tambah Bayu.
Harapannya, skema ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan itu sendiri.
Sebelumnya, Devid Arnaz dalam pemaparannya menegaskan bahwa negara mengakui keberadaan dan aktivitas tradisional masyarakat yang telah ada sebelum penetapan kawasan hutan.
“Yang diakui adalah hak pengelolaannya, bukan hak kepemilikannya. Masyarakat tetap dapat berkebun tradisional dan mengelola hutan melalui skema perhutanan sosial yang sah,” pungkas Devid.
Editor: Ahya FRK












