wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kronologi insiden penembakan tragis merenggut nyawa seorang pria berinisial (RE) 39 di area penggilingan batu (crusher) milik PT Sukma Surya 234 di Bayas, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara pada Senin (26/1/2026) tadi.
Korban diketahui seketika meninggal di tempat usai ditembak oleh penjaga lokasi berinisial A (19) yang bekerja sebagai Wakar lokasi penggilingan batu tempat kejadian perkara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barut, IPTU Novendra W.P mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka atas insiden ini.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Barito Utara bersama beberapa barang bukti yang turut diamankan,” ujar IPTU Novendra WP, saat menggelar press rilis di halaman Makopolres Barito Utara, Jumat (30/1/2026).
IPTU Novendra mengungkap motif penembakan diduga kuat karena sering terjadinya pencurian di area crusher tempat tersangka A bekerja. Tersangka diduga bertindak secara emosional dan mengambil hukum sendiri saat mendapati orang asing di lokasi.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan magnesium sulfat (garam Inggris). Sementara dari korban, diamankan sejumlah barang bukti seperti helm, pakaian, sandal, uang tunai Rp120.000.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menyampaikan, kronologi kejadian ini berawal pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka A melakukan pengecekan rutin di area crusher dan menemukan keadaan aman. Sekitar pukul 14.23 WIB, tersangka kembali melakukan pengecekan dan menemukan ceceran oli di tanah.
“Mencurigai adanya tindak pencurian, penemtersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata api rakitan jenis dum-duman. Saat kembali menuju lokasi crusher, di dekat area timbangan, tersangka melihat dua orang laki-laki,” terang Kasat Reskrim AKP Ricky.
Diungkapkannya, satu orang sedang menggulingkan drum, dan satunya lagi berada di atas sepeda motor. Tanpa banyak basa-basi, tersangka langsung mengarahkan senjatanya ke arah pria yang sedang mengguling drum, yaitu korban RE dan melepaskan tembakan.
“Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri ke rumah neneknya di Rapen. Pria yang berada di motor diduga adalah MH, yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian terpisah,” jelas AKP Ricky.
KASUS PENCURIAN JADI MUASAL PENEMBAKAN
Kejadian pencurian pertama dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, saat itu tersangka YH dan RE (nantinya tewas) melakukan pencurian pertama dan mengambil 2 jerigen oli (35 liter) dan 1 tabung LPG kosong 12 kg.
Pada Senin, 26 Januari 2026 pagi, YH dan RE kembali mencuri di lokasi Crusher, mengambil oli dan solar dalam beberapa jerigen.
“Kemudia Senin siang di hari yang sama itu RE dan tersangka M melakukan pencurian lagi untuk mengambil 1 drum solar,” ungkap AKP Ricky.
Namun, aksi keduanya kepergok tersangka A yang kemudian menembak menggunakan senjata api rakitan. Insiden ini mengakibatkan RE tewas di tempat.
Motif pencurian diduga kuat karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 drum merah putih merk Pertamina berisi solar, 1 lembar kaos putih-orange, 1 lembar celana panjang hitam, 2 jerigen ukuran 35 liter (berisi oli dan solar),” ucap AKP Ricky.
Sementara Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda.
Perkembangan terkini kedua tersangka, pencurian M dan YH, berhasil diamankan oleh Polres Barut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rutan Polres Barut untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya RE diduga akan ditangani secara terpisah.
Editor: Ahya FRK












