Pemkab Barito Utara Terima Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si secara langsung menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Penyerahan ini diterima Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, dalam agenda audiensi Kemenkumham Kalteng yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/2/2026).

Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalteng, Budi Haryono menyampaikan, pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi karya intelektual.

“Penyerahan sertifikat hak cipta ini tidak hanya menjadi pengakuan negara, tetapi juga perlindungan hukum atas kreativitas dan inovasi masyarakat daerah,” kata Budi.

Sementara, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“KI merupakan pilar penting bagi pembangunan ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Barito Utara,” ujarnya.

Muhlis menyebut, dengan adanya sertifikat HKI ini, diharapkan produk-produk lokal memiliki kepastian hukum, nilai tambah, dan daya saing yang lebih tinggi.

“Kita berharap dengan adanya sertifikat HKI dapat membuka peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Barito Utara juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pembangunan daerah.

 “Dengan perlindungan HKI yang kuat, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan melestarikan warisan budaya yang bernilai tinggi,” pungkas Muhlis menyampaikan sambutan Bupati Shalahuddin.

Editor: Ahya Frk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *