Hukrim  

Kejari Barito Utara Dalami Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Praktik “Curang” Pengadaan Hewan Ternak, Lebih Dari Rp1,2 Miliar?

Korupsi Hewan Ternak Barito Utara
Kajari Barito Utara, Fredy Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (13/2). Foto-wartaborneo/Ahya

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara tengah memastikan seberapa besar kerugian negara yang  ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak yang dijalankan di Dinas Pertanian.

Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengajukan permohonan bantuan kepada auditor bisa menghitung seberapa besar kerugian negara.

“Mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dipaparkan di Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Kalteng, sehingga kami dapat melihat berapa jumlah kerugian negara yng ditimbulkan,” jelas Kajari kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Meski sebelumnya diungkap Fredy ada angka Rp1,2 miliar, itu hanya dari hasil penyelidikan dari tiga pengada saja, sehingga belum didapat pasti angka kerugian oleh kasus ini.

“Ya, itu hanya hitungan saat penyelidikan sebelum statusnya kita naikkan menjadi penyidikan. Dan itupun terhitung hanya dari tiga pengada dari sembilan pengada proyek ini,” terang Kajari Fredy.

Dia menyebut, pihaknya berfokus dapat mengembalikan kerugian negara dari kasus yang kini tengah ditangani. Namun, Fredy juga menegaskan, meski uang itu dapat dikembalikan, perkara pidana tetap berjalan.

“Jadi kami tidak hanya mengejar adanya tersangka, kemudian menahan orang begitu saja. Orientasi saya kerugian negara yang muncul juga harus dikembalikan, kasus pidananya ya tetap berjalan,” tekannya.

Fredy menerangkan, kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, dari dokumennya yang diduga dipalsukan, hewan ternak tak sesuai spesifikasi, hingga pelaksanaan terkesan buru-buru untuk mempercepat mengejar batas waktu kegiatan.

“Itu diadakan melalui E-Katalog, tapi dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai seperti penetapan rekanan diatur sedemikian rupa, diklik dipilih barangnya, saya lihat yang melawan hukum formil ternak ini datang dari daerah lain, itu harus ada SKKH-nya, sertifikat veteriner juga janggal, kegiatan selesai tanggal 20 Desember, tapi sertifikat veteriner baru muncul di bulan Januari, artinya hewan ini datang tidak sah dong,” jelasnya.

Mantan anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini menuturkan, SKKH diterbitkan oleh salah satu dinas di Kalsel, dan itu sudah dikonfirmasi, mereka tidak merasa mengeluarkan surat tersebut.

“Jadi dokumen ini dikeluarkan oleh pihak tidak berwenang. Spek barang sudah ditentukan, tapi terindikasi tidak dilakukan pemeriksaan karena mengejar pencairan anggaran di ujung Desember. Inilah yang kami coba dalami,” pungkas Fredy.

Editor: Ahya FRK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *