wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menaikkan peningkatan status perkara dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian.
Dari sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan, kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Disampaikan Kajari Fredy, ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penyelidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan meyakini adanya tindak pidana.
Saat ini Kejaksaan Negeri Barito Utara tengah menyoroti kasus dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 Miliar.
Kejari Barito Utara secara resmi meningkatkan status penanganan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Februari 2026.
“Perkara tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Investigasi yang telah berjalan sejak 12 Januari 2026 ini melibatkan pemeriksaan terhadap kurang lebih 24 orang saksi, meliputi pihak penyedia, pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak lain yang terkait. Tim juga telah mengumpulkan dan menganalisis berbagai dokumen pendukung.
Berdasarkan perhitungan sementara, tim penyelidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kerugian ini diduga akibat praktik mark-up (kemahalan harga) dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terungkap fakta adanya dugaan pengaturan atau pengkondisian pemenang penyedia pengadaan.
Modus lain yang diduga adalah pemalsuan atau jual beli Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)—dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023.
Besaran kerugian negara yang lebih akurat masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Auditor Negara.
Kajari Barito Utara Fredy Simanjuntak mengungkap, langkah selanjutnya, dengan beralihnya status ke tahap penyidikan, Tim Jaksa Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak lain yang relevan, termasuk melibatkan ahli.
“Tujuannya adalah untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang bertanggung jawab dan selanjutnya menetapkan tersangka,” pungkas Kajari.












