Kepala Daerah Minta Gaji ASN Ditanggung Pusat Menyusul Pemangkasan Transfer ke Daerah

wartaborneo.com, JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mengusulkan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung langsung oleh pemerintah pusat. Usulan ini mengemuka menyusul kekhawatiran daerah terhadap pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang berpotensi membebani keuangan daerah, khususnya dalam membayar gaji pegawai.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang hadir dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan hal tersebut. Ia mengusulkan jika anggaran TKD tetap dipangkas, maka solusinya adalah pemerintah pusat yang menanggung gaji ASN.

“Ya tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin, gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” ujar Mahyeldi dilansir dari CNBCIndonesia.com, Selasa (7/10/2025). Dengan demikian, daerah dapat lebih fokus pada program pembangunan.

Usulan ini juga dilatarbelakangi oleh kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang pembiayaannya menjadi tanggungan daerah. “Kita harapkan ini bisa, seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita,” jelas Mahyeldi.

Menanggapi keluhan dari para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa permintaan agar pusat menanggung semua beban daerah adalah hal yang wajar.

“Kalau dia minta semuanya ditanggung saya. Itu normal,” kata Purbaya.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki keterbatasan. Fokus pemerintah saat ini adalah menggenjot perekonomian nasional dengan tetap menjaga defisit APBN di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3%. Tapi nanti yang ribut. Jadi saya jaga itu,” terangnya.

Anggaran TKD untuk tahun 2026 semula diusulkan sebesar Rp650 triliun, sebelum akhirnya ditambah Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun setelah pembahasan dengan DPR. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan realisasi TKD pada 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Tuntutan agar gaji ASN daerah dibayar oleh pusat ini merefleksikan kekhawatiran mendalam pemerintah daerah terhadap kemampuan keuangan mereka jika pemangkasan transfer daerah benar-benar dilakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *