wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Penyerahan tali asih oleh perusahaan tambang, PT Nusa Persada Resources (NPR) kepada Kepala Desa Karendan agar diselesaikan kepada warga yang memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT), menuai sorotan dan kritik tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Hasrat, S. Ag.
Dikatakannya, cara PT. NPR tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat berakibat serius bagi perusahaan, kepala desa, maupun masyarakat penerima manfaat.
“Cara ini mengaburkan akuntabilitas publik. Praktik semacam ini membuka peluang penyalahgunaan anggaran, serta mengalihkan tanggung jawab hukum perusahaan kepada pemerintah desa yang tidak memiliki kapasitas administratif untuk hal tersebut,” ujar Hasrat, Rabu, (22/10/2025).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kelanjutan praktik ini akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), konsekuensi tersebut berdampak kepada tiga pihak bersangkutan.
Bagi PT NPR: Perusahaan dapat dinilai tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang mengatur kompensasi dan tanggung jawab sosial. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan perusahaan mendapatkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga yang paling berat adalah pencabutan izin operasional.
Bagi Kepala Desa: Tindakan menerima dan mengelola dana kompensasi di luar mekanisme resmi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan desa. Hal ini dapat berujung pada proses hukum.
Bagi Masyarakat: Pola yang tidak transparan ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas hak masyarakat terhadap lahan. Masyarakat penerima kompensasi juga memiliki potensi kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti rugi yang sah dan sesuai prosedur, karena dana tidak dikelola melalui saluran yang akuntabel.
“Praktik semacam ini mesti dihentikan. Pihak berwenang diharapkan dapat mengawasi agar proses kompensasi lahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari akibat hukum di kemudian hari,” pungkas Hasrat.(AhyaFr)












