Sempat Panas, Rapat Solar Subsidi Nelayan Kualatambangan Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Pertamina Didorong Audit Distribusi BBM

Rapat koordinasi evaluasi distribusi solar subsidi bagi nelayan Desa Kualatambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Jumat (29/5/2026). Foto-ist

wartaborneo.com, PELAIHARI – Rapat koordinasi evaluasi distribusi solar subsidi bagi nelayan Desa Kualatambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Jumat (29/5/2026), akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Salah satunya mendorong PT Pertamina segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi nelayan di wilayah Kualatambangan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Swasembada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala tersebut sempat berjalan panas dan penuh dinamika setelah sejumlah nelayan meluapkan kekecewaan mereka terkait jatah solar subsidi yang dinilai tidak sesuai dengan hak penerimaan.

Bahkan dalam forum tersebut beberapa nelayan sempat berbicara dengan nada tinggi karena merasa selama ini distribusi solar subsidi belum sepenuhnya tepat sasaran.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu dipimpin Kepala DKPP Tala H Muh Kusri didampingi Asisten Ekobang Pemkab Tala Masturi mewakili Bupati Tala, Ketua Komisi II DPRD Tala H Agus Prasetya B, serta Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru.

Turut hadir pihak PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, Kabag Hukum Pemkab Tala Alfirial, pengelola SPBUN Kualatambangan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Camat Takisung Syafangat hingga Kepala Desa Kualatambangan H Zainuddin.

Kekecewaan nelayan mencuat setelah hasil klarifikasi dan verifikasi lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi dalam penyaluran BBM subsidi jenis solar bagi nelayan.

Dalam forum tersebut, pihak pengelola SPBUN Kualatambangan menegaskan bahwa penyaluran solar subsidi selama ini dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan DKPP Tala.

Dari kuota kontrak bersama PT Pertamina sebanyak 65 ribu liter per bulan, rekomendasi DKPP disebut berkisar sekitar 61 ribu liter.

Meski demikian, pihak SPBUN melalui kuasa hukumnya Bujino A Salan SH MH dan penasihat perusahaan DR Akhmat Murjani Mkes MH menyatakan siap apabila dilakukan audit maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi.
“Kami siap apabila memang harus diperiksa. Penyaluran selama ini mengacu pada rekomendasi DKPP,” ujar Bujino A Salan dalam rapat tersebut.

Pihak SPBUN juga menyoroti persoalan dokumen kapal nelayan.
Mereka menyebut jika aturan BP Migas dan Pertamina diterapkan sepenuhnya, maka masih banyak kapal nelayan yang belum memenuhi syarat administrasi sehingga berpotensi tidak mendapatkan solar subsidi.

Namun selama ini penyaluran tetap dilakukan berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah demi membantu kebutuhan nelayan di lapangan.

Karena itu, pihak SPBUN meminta adanya kepastian dan perlindungan hukum agar penyaluran kepada kapal yang belum lengkap dokumen tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala DKPP Tala H Muh Kusri mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 20 persen kapal nelayan di Tanah Laut yang telah memiliki dokumen lengkap.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DKPP Tala menjalankan program SIAP MELAUT yang ditargetkan mampu menuntaskan legalitas seluruh kapal nelayan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

“Kami terus melakukan pendampingan dan percepatan dokumen kapal nelayan agar semuanya bisa memenuhi ketentuan,” ujar Kusri.

Kabag Hukum Pemkab Tala Alfirial menambahkan pemerintah daerah saat ini tengah berupaya menjembatani persoalan tersebut dengan meminta dispensasi kepada BP Migas dan Pertamina agar nelayan yang kapalnya belum berdokumen tetap dapat memperoleh solar subsidi sambil proses pengurusan dokumen berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan ekonomi nelayan sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tetap berjalan.

Di sisi lain, Asisten Ekobang Pemkab Tala Masturi menjelaskan bahwa sebagian besar perizinan kapal memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun demikian, Pemkab Tala tetap melakukan pendampingan dan fasilitasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.

Rapat tersebut juga menyoroti perlunya sinkronisasi data penerima BBM subsidi, evaluasi mekanisme distribusi, serta penguatan pengawasan agar penyaluran solar subsidi benar-benar diterima nelayan yang berhak.

Penulis/Editor: Iyus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *