wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Polemik klaim lahan seluas dua hektare di area perkebunan sawit PT. Alam Lestari Indah (PT. ALI) di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru yang disebut milik warga bernama Juriyadi mencuat.
Warga mengaku telah menggarap lahan secara gotong royong dan menanaminya dengan padi sejak lama. Namun, pihak perusahaan, PT. ALI (Alam Lestari Indah), menegaskan lahan tersebut telah dibebaskan secara legal sejak tahun 2013.
Juriyadi, selaku warga yang mengaku memiliki lahan, mengungkapkan areal tersebut dibuka dan ditanami padi secara gotong royong.
Ia berharap ada penyelesaian yang baik atas permasalahan ini. Menurut Juriyadi, selama ini warga merasa tidak ada kejelasan penyelesaian terkait lahan yang mereka miliknya. Ia menyebut permasalahan ini sudah ada sejak tahun 2014.
Sementara, Namas Aditya Putra, Manager GA PT. ALI. Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa warga baru mempermasalahkan lahan tersebut pada tahun 2026 ini.
“Kalau dikatakan ini sudah lama, tidak. Ini baru saja di tahun ini. Sementara perusahaan ini sudah melakukan pembebasan lahan sejak 2013,” tegas Namas, Jumat (7/5/2026).
PT. ALI mengklaim, lahan yang dipersoalkan berada di dalam izin perusahaan dan statusnya sudah clear and clean. Seluruh proses pembebasan lahan telah dimulai pada 2013 dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Lahan yang kita garap sebenarnya sudah clear and clean. Kami sudah melakukan pembebasan lahan dimulai tahun 2013. Lahan yang dipersoalkan sudah di dalam izin, kami juga sudah mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Namas.
Lebih lanjut, Namas menjelaskan kalau lahan itu bukan di dalam izin, pihaknya juga tidak akan melakukan penggarapan. Syarat yang ada di dalam peraturan juga sudah dilakukan.
Menghadapi klaim warga, PT. ALI mempersilakan pihak Juriyadi jika ingin membuktikan hak kepemilikan atau penguasaan lahan melalui jalur hukum, yakni pengadilan.
“Kalau pihak warga memang ingin menuntut ke pengadilan kami silakan untuk membuktikan ini, bisa melalui jalur hukum yang memang haknya sebagai warga negara melalui Pengadilan,” imbuh Namas.
Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Namas menyampaikan pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan mediasi dan itikad baik.
Ia juga mengimbau agar tidak ada kegiatan di atas lahan tersebut, seperti menduduki atau memortal lahan selama proses pembuktian.
Ia meminta agar lahan dibiarkan kosong (berproses) terlebih dahulu untuk proses penyelesaian, sementara aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan.
“Upaya mediasi sebenarnya sudah pernah dilakukan, baik di rumah Juriyadi maupun di kantor perusahaan, namun belum membuahkan hasil. Sekarang kami mengikuti mediasi sesuai permintaan warga untuk cek di lapangan, kami ingin ini selesai dengan baik,” jelasnya.
Dikatakan Namas, pihak perusahaan sudah mengikuti apa yang menjadi keinginan warga untuk mencek langsung ke lapangan terkait apa yang menjadi tuntutan.
“Selama ini kita upayakan mediasi untuk mendapat kejelasan,” pungkasnya.
Mediasi di lokasi dilaksanakan bersama antara perusahaan dan warga dengan mediator Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara.
Editor: Ahya Fr












