Hukrim  

Bobol Rumah Kosong, Tersangka APR Tak Berkutik Dibekuk Polres Kobar

wartaborneo.com, PANGKALAN BUN – pidana 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2026.

Diantaranya dua kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berinisial APR di wilayah Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan modus memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Tranlik, Desa Pasir Panjang. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban menggunakan anak kunci dan mengambil sejumlah barang berharga serta uang tunai.

“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami kumpulkan, tersangka APR berhasil kami amankan. Pelaku diduga melakukan pencurian di lebih dari satu lokasi sehingga proses penyidikan terus kami kembangkan,” ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat Press Release, Sabtu, 30 Mei 2026.

Pada kasus pertama, pelaku membawa kabur uang tunai, telepon genggam, speaker, serta sejumlah barang pribadi milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4,5 juta.

Tidak berhenti disitu, APR kembali beraksi di kawasan Perumahan Taman Puri Indah, Desa Pasir Panjang. Dalam kasus kedua ini, pelaku mengambil satu unit laptop merek Axioo beserta charger dan tas laptop yang berada di dalam rumah korban.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.061.000.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, tas laptop, serta kardus perangkat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain mengungkap kasus APR, Polres Kobar juga berhasil mengungkap pencurian dua unit baterai lithium di tower BTS milik XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 6.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial DHF dan SWJ berhasil diamankan setelah diduga mencuri baterai lithium dan menjualnya kepada pengepul barang bekas.

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian yang dilakukan tersangka IR, M.I.M, dan M.N di sejumlah lokasi berbeda.

Termasuk kasus pencurian di rumah ibadah serta pencurian di lahan plasma Koperasi Konsumen Seberang Jaya Sejati yang dilakukan oleh tersangka IP, SB, dan DJ.

Kapolres Kobar menegaskan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dan mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(NURITA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *