wartaborneo.com, MUARA TEWEH – PT. Antang Ganda Utama (AGU) dituding telah melakukan kelalaian pembayaran atau wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kelompok Tani Kebun Lolo yang bertempat di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor :001/DSN/AGU-SPK/XII/2017 terkait pengelolaan lahan seluas 1.731 hektare yang di tanam pohon kelapa sawit dengan pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) sebanyak 30 persen tidak dibayarkan PT. AGU kepada Kelompok Tani Kebun Lolo.
“Sejak bulan Mei hingga Agustus ini kami sudah tidak menerima laporan hasil panen. Kami tidak mendapat pembayaran SHK empat bulan terakhir,” ungkap Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo, Muhammad Robbis saat mendatangi kantor PT. AGU, Kamis (17/9/2026).
Anehnya lagi, dari pantauan di lapangan, PT. AGU masih saja memanen hasil sawit di lahan yang dikelola untuk Kelompok Tani Kebun Lolo tanpa membayarkan SHK selama empat bulan ini.
“Bisa dilihat sendiri. Mereka masih memanen buah sawitnya. Tapi tidak ada penyelesaian ke kami sebagai pemilik lahan yang dikelolakan,” ketus Robbis.
Bahkan, dari keterangan pekerja di lapangan, mereka tetap bekerja memanen selama empat bulan ke belakang.
BACA JUGA: Pembayaran SHK Tak Ditepati, Kelompok Tani Lolo Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Kelola dari PT. AGU
“Iya mas, masih panen. Kalau kata kantor panen, ya kami turun memanen,” ungkap salah satu pekerja kepada media ini.
Tak ayal, cara ini membuat pengurus dan anggota Kelompok Tani Kebun Lolo kecewa berat terhadap sikap PT. AGU. “Kami masih toleransi untuk hari ini, karena surat pemberitahuan pengambil alihan lahan kelola ini baru kami antarkan hari ini. Mulai besok akan kami awasi,” ucap salah satu pengurus Kelompok Tani Kebun Lolo.
Kelompok Tani Kebun Lolo telah menyerahkan surat pemberitahuan bahwa pihaknya mengambil alih lahan yang dipercayakan dikelola ke PT. AGU.
“Lahan ini terletak di dua Estate. Ada di Sikan Estate dan Pandran Estate, ini lah yang akan kami ambil alih untuk kami kelola sendiri. Karena kami merasa dirugikan sebagai pemilik lahan. Selama ini kami meminta keterangan, tapi komunikasi diputus tanpa jelas,” tandas Robbis.
Sampai berita ini ditayangkan, saat coba dihubungi baik via telpon maupun via chat WhatsApp belum ada keterangan apapun dari PT. AGU.
Editor: Ahya Fr












