Hukrim  

Kapolsek Lahei Imbau Warga Cegah Karhutla, Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakar Lahan

wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Dalam upaya Polres Barito Utara mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kapolsek Lahei, IPDA Alfius Matias, S.I.P., kembali mengingatkan masyarakat Kecamatan Lahei dan Lahei Barat untuk tidak melakukan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi dini mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kapolsek Lahei, IPDA Alfius Matias mengatakan, pihaknya tidak pernah bosan untuk terus menyampaikan imbauan serupa kepada warga agar bersama-sama mencegah Karhutla.

Dijelaskan Kapolsek Lahei, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah Karhutla di wilayah Lahei dan Lahei Barat, mulai dari patroli rutin di titik-titik rawan, dan pemasangan spanduk peringatan hingga sosialiasi langsung kepada masyarakat.

Lebih lanjut, sinergi Tiga Pimpinan Kecamatan antara Camat Lahei, Polsek Lahei, Koramil, dan masyarakat setempat terus digalakkan untuk memastikan wilayah Lahei terbebas dari bencana asap dan kebakaran .

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika ada warga yang tetap nekat membakar lahan, kami tidak akan segan-segan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Lahei, Minggu (23/8/2026).

IPDA Alfius Matias juga mengingatkan tentang ancaman sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran. Tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Ia berharap, sosialisasi kepada masyarakat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla.

“Kita harapkan bersama kedepan tidak ada lagi praktik pembakaran lahan yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas warga,” pungkas IPDA Alfius Matias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *