wartaborneo.com, BANJARMASIN –
Persidangan perkara dugaan percobaan pembakaran rumah dengan terdakwa Fathurrahman S.Kom alias Fatur memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wulandari SH menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Fathurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suasana ruang sidang tampak hening saat tuntutan dibacakan. Fathurrahman yang duduk di kursi pesakitan terlihat lebih banyak menundukkan kepala dan tampak menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Saya menyesal dan minta keringan,” ujar terdakwa.
Atas permintaan tersebut, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya termasuk pertimbangan seluruh fakta persidangan dan tuntutan jaksa.
Majelis kemudian menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda pembacaan amar putusan.
Perkara ini bermula dari dugaan percobaan pembakaran rumah milik orang tua mantan istri terdakwa di Jalan HKSN Komplek Herlina Blok C Nomor 58, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada 11 Maret 2026.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU Sri Wulandari pada 14 Juli 2026, disebutkan terdakwa diduga emosi setelah membahas persoalan penandatanganan Akta Jual Beli sebuah rumah dengan mantan istrinya, Fatimatuzzahra. Terdakwa kemudian membeli bahan bakar minyak jenis pertalite.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.14 Wita, terdakwa diduga mendatangi rumah orang tua mantan istrinya, berteriak sambil mengancam akan membakar rumah tersebut. Setelah kembali membeli pertalite, terdakwa diduga memasukkan bahan bakar itu ke dalam botol kaca dan melemparkannya ke arah jendela depan rumah hingga pecah.
Namun, dugaan aksi pembakaran itu tidak sempat menimbulkan kebakaran karena diketahui penghuni rumah. Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol kaca yang berbau bensin, rekaman CCTV dalam flashdisk, pecahan kaca pintu rumah,
serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih yang diduga digunakan terdakwa saat kejadian.
*/Editor : Iyus












