wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Seorang remaja berinisial RRM (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan dirinya karena diduga terlibat barang haram narkoba, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Benar saja, dari tangan RRM, petugas berhasil mengungkap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 10,19 gram yang dibawa RRM di kawasan penyeberangan ferry Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan RRM (18) beserta barang bukti berupa dua paket berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,19 gram bruto, dua plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas kepolisian memberhentikan seorang laki-laki di lokasi penyeberangan feri Desa Lemo. Saat hendak diamankan, RRM diduga berusaha melarikan diri dengan mencoba terjun ke Sungai Barito. Namun, berkat kesigapan petugas, terlapor berhasil diamankan.
Selanjutnya, petugas menghadirkan saksi umum dari masyarakat yang berada di lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik atau kresek berwarna hitam di saku celana sebelah kiri terlapor. Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dikemas menggunakan plastik klip.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan terlapor. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti, petugas melakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika (test kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina (methamphetamine). Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh terlapor dan saksi umum.
Setelah rangkaian tindakan di lokasi selesai, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika melalui kegiatan penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Novendra.
Editor: Ahya Fr












