wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis pada Senin, 8 Juni 2026.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Barito Utara serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barito Utara ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rusgiaty Rusli.
Disampaikan Henny, tujuan pembahasan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.
“Kita ingin pembahasan ini sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga eksistensinya dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.
Dengan adanya dua Raperda ini, diucapkan Henny, diharapkan hak-hak tradisional masyarakat adat dapat lebih diakui dan dilindungi.
“Serta kelembagaan adat Dayak mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barito Utara,” tukasnya.
Editor: Ahya Fr












