Hukrim  

Kasus Pembakaran di Pangkalan Banteng Jadi Sorotan, Pelaku Ternyata Residivis

Porles Kobar ungkap tersangka pembakaran perempuan di Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar di Press Release Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, Rabu, 24 Juni 2026 (FOTO: NURITA)

wartaborneo.com, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan Siti Juhairiyah (27) meninggal dunia akibat luka bakar. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh SR (36).

Menurut hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu memukul korban menggunakan kayu bulat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu, tersangka menyiramkan pertalite ke tubuh korban dan menyulut api menggunakan korek hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar berat sekitar 70 persen.

“Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pangkalan Banteng. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya,” jelas Kapolres Kobar, Rabu, 24 Juni 2026.

Kapolres Kobar, Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, bahwa motif utama pelaku adalah rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka mengaku emosi setelah melihat korban berboncengan dengan pria lain dan menduga korban menjalin hubungan dengan laki-laki tersebut.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Perhatian masyarakat terhadap kasus ini semakin besar setelah rekaman video kejadian tersebar di berbagai platform media sosial. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya merasa ketakutan dan terancam setelah video tersebut viral sehingga memilih kembali ke keluarganya di Kabupaten Seruyan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun,” ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Reporter: Nurita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *