wartaborneo.com, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat keberhasilan mengungkap 86 kasus tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Ini disampaikan saat Press Release di Mapolres Kobar, Senin, 29 Juni 2026.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi kejahatan konvensional 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penanganan kejahatan 3C, Satreskrim Polres Kobar berhasil mengungkap 58 laporan polisi yang terdiri atas 33 kasus pencurian dengan pemberatan, 11 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 14 kasus pencurian biasa. Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah berhasil diselesaikan, sementara 16 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sebanyak 57 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. Polisi juga mencatat total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp557.848.002.
“Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan kendaraan, rekaman CCTV, hingga hasil curian berupa tandan buah segar kelapa sawit beserta alat-alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Sementara itu, upaya pemberantasan peredaran narkotika juga menunjukkan hasil yang signifikan. Selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kobar menangani 28 laporan polisi, dengan rincian 16 perkara telah selesai pada tahap clearance dan 12 perkara masih berproses di tingkat penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai 1.039,55 gram serta 16 butir pil ekstasi dengan total berat 2,72 gram. Seluruh barang bukti narkotika yang disita memiliki berat keseluruhan 1.041,36 gram.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel Polres Kobar yang terus berupaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun jaringan peredaran narkoba untuk berkembang di wilayah Kabupaten Kobar.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum, baik terhadap pelaku kejahatan konvensional maupun pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ucapnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal ataupun peredaran narkoba,” tambah AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Terakhir ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Bumi Marunting Batu Aji.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Polres Kobar optimistis upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.(NURITA)












