wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Kali ini Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkoba yang siap mengedarkan barang haram tersebut di Barito Utara.
Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada hari Kamis, 5 November 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamataj Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah.
Petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial AR (30) warga Jalan Dahlia, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti seberat 85,85 Gram bruto narkoba golongan I atau jenis sabu siap edar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres ) Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora melalui Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapati laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/XI/2026/SPKT. Satresnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalteng, Kamis Tanggal 5 November 2026.
“Dari tangan terduga pelaku diamankan dua buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 85,85 gram, satu buah plastik klip bening kosong, tiga buah plastik klip kecil kosong, satu buah plastik/kresek berwarna hitam dan satu unit Handphone merk VIVO berwarna hitam,” terang IPTU Novendra.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas kemudian menguji tes narkotika menggunakan Teskit dengan hasil berwarna BIRU TUA / Positif (+) mengandung Methafetamin yang disaksikan langsung oleh terlapor dan saksi umum sebanyak tiga orang.
“Dari hasil itu kemudian terduga pelaku AR dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas IPTU Novendra.
Kini AR (30) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Ahya Fr












