wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dokumen ini berlangsung dalam Rapat Paripurna I DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa pagi (30/6/2026).
Rapat paripurna yang menjadi agenda penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis.
Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian pidato pengantar oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan secara resmi dokumen Raperda dari Bupati H. Shalahuddin kepada Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, sebagai bentuk tindak lanjut administrasi legislasi daerah.
Dalam pidatonya, Bupati H. Shalahuddin menegaskan penyampaian dokumen ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta bentuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
“Penyampaian Raperda ini adalah wujud nyata kepatuhan dan tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyajikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terbangun sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Barito Utara,” ujar H. Shalahuddin.
Dengan diserahkannya Raperda ini, DPRD Kabupaten Barito Utara selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna menyetujui atau memberikan catatan atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












