wartaborneo.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat pembahasan yang digelar, Senin (8/6/2026).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menjelaskan bahwa rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, telah mencapai kata sepakat.
“Alhamdulillah, dalam forum ini DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui kedua Raperda tersebut. Ini adalah langkah awal yang baik untuk penataan kawasan permukiman di Barito Utara,” ujar Taufik Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Taufik menambahkan, hasil kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan proses fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita berharap proses fasilitasi ini berjalan lancar sehingga kedua Perda ini dapat segera diterapkan dan memberikan payung hukum yang jelas, khususnya dalam hal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta penanganan kawasan kumuh,” pungkasnya.
Editor : Ahya












